Kemnaker Kawal Hak Buruh Sritex

Ilustrasi pekerja di pabrik Sritex. Foto: dok Sritex.

Solo: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang menurut Kurator akan segera dikenakan Pemutusan Interaksi Kerja (PHK).

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang Berbarengan buruh. Oleh karena itu kami Maju berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, di Solo, Jumat, 28 Februari 2025.

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” tegas dia.
 

Kemnaker sudah berupaya maksimal jangan terjadi PHK

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Tetapi Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

Cek Artikel:  Barang Tak Kena Penaikan PPN hingga Whoosh Stasiun Karawang

Kemnaker menjamin hak-hak buruh Buat memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo adalah Buat berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Wamenaker mengatakan, bukan.

“Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah Buat urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan,” Jernih dia.
 


Ilustrasi. Foto: dok Sritex

Sritex ditutup mulai 1 Maret 2025

Sebagaimana diberitakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.

Cek Artikel:  Silahkan Persiapkan Arsip Ini Ketika Mendaftar QR Code Pertalite

“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari Uzur, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis 27 Februari 2025.

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang Eksis di Kabupaten Sukoharjo.
 

Berikut rincian daftar PHK di Sritex Group dengan jumlah total sebanyak 10.665 orang:

PHK Januari 2025:

PT Bitratex Semarang 1.065 orang

PHK 26 Februari 2025:

  1. PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang.
  2. PT Primayuda Boyolali 956 orang.
  3. PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang.
  4. PT Bitratex Semarang 104 orang.

Mungkin Anda Menyukai