Kemlu RI: Veto AS Khianati Aspirasi Serempak Demi Perdamaian Timur Tengah

Liputanindo.id – Kemeneterian Luar Negeri Indonesia menyayangkan keputusan Amerika Perkumpulan Buat memveto Palestina Buat menjadi bagian Member tetap PBB. Veto yang dilakukan Amerika Perkumpulan ini dinilai mengkhianati aspirasi Serempak Buat menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah.

“Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB Buat kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu Member Tetap DK PBB,” demikian pernyataan Formal Kemlu RI, Jumat (19/4/2024).

Dalam pernyataan itu disebutkan rencana menjadikan Palestina sebagai Member penuh PBB sudah tersendat sejak 2012. Padahal, Palestina mendapat banyak dukungan dari sejumlah negara Buat menjadi Member tetap PBB.

Indonesia pun menilai veto Amerika Perkumpulan mengkhianati aspirasi Serempak demi menciptakan perdamaian di Timur Tengah.

Cek Artikel:  Hasil Autopsi Ungkap Yahya Sinwar Gugur Karena Tembakan di Kepala

“Veto ini sekali Kembali mengkhianati aspirasi Serempak Buat menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah,” bunyi pernyataan itu.

Lebih lanjut, Indonesia kembali menegaskan dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palesrina di PBB. Palestina dinilai Layak mendapat kedudukan di antara negara-negara demi mencapai solusi dua negara.

Diketahui dewan beranggotakan 15 orang berkumpul di New York Buat melakukan pemungutan Bunyi terhadap rancangan resolusi yang dibuat oleh Aljazair yang merekomendasikan penerimaan Negara Palestina Buat keanggotaan PBB.

Keanggotaannya diblokir dengan 12 Bunyi mendukung dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss. Sebuah resolusi dewan memerlukan setidaknya sembilan Bunyi setuju dan Tak Eksis veto dari Member tetap meliputi AS, Inggris, Perancis, Rusia atau China Buat disahkan.

Cek Artikel:  Janji Naikkan Pajak Investasi Demi Kampanye, Perdana Menteri Jepang Kini Berkelit

Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Biasa PBB pada tahun 2012, mengizinkan utusannya Buat berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa pemungutan Bunyi.

Negara-negara diterima menjadi Member PBB melalui keputusan Majelis Biasa atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB.

Mungkin Anda Menyukai