Liputanindo.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan bahwa seorang Penduduk negara Indonesia (WNI) ditangkap di Amerika Perkumpulan terkait ‘black money’. WNI itu ditangkap oleh otoritas imigrasi setempat atas dugaan membawa Doku Bajakan sebesar 28.500 USD (Rp448 juta).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan KBRI Washington DC di Amerika Perkumpulan memantau kasus tersebut dengan ketat. Judha menjelaskan bahwa WNI berinisial TTH itu kedapatan membawa Doku Bajakan ke Virginia, Amerika Perkumpulan.
“TTH ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Perkumpulan pada 30 Oktober 2024 di Bandara Global Dulles (Virginia) karena membawa Doku sejumlah 28.500 dolar AS dalam bentuk ‘black money’,” demikian pernyataan Formal Kemlu RI, dikutip Jumat (1/11/2024).
Dalam pernyataan tertulis itu, Judha mengatakan bahwa pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan berdasarkan KUHP negara bagian Virginia, Letak di mana THH ditangkap, apabila terbukti bersalah.
Demi itu, KBRI Washington DC akan Maju memonitor proses Pengusutan dan memberikan pendampingan hukum kepada TTH selama ditahan oleh otoritas AS.
“Hal itu Demi memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat,” tegasnya.
Sebelumnya, pernyataan tertulis yang dirilis Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Dulles di Virginia, Rabu (30/10) waktu setempat, TTH tiba di Dulles dari Lome di negara Afrika barat Togo. TTH langsung diamankan oleh petugas setelah dua tumpuk kertas hitam dan setumpuk kertas putih polos yang diikat dengan pita bertuliskan “One Hundreds” ditemukan bersamanya.
Dari Intervensi itu, petugas CBP melakukan pemeriksaan lanjutan. Petugas CBP mendapati bahwa tumpukan kertas yang keseluruhan jumlahnya Eksis 285 lembar tersebut Mempunyai kemiripan dengan Doku kertas senilai 100 dolar AS apabila diperiksa dengan lampu ultraviolet.
“Petugas menyita Doku kertas Bajakan tersebut dan menyerahkan barang bukti beserta THH ke kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington,” bunyi pernyataan tersebut.
Menurut CBP Dulles, penipuan ‘black money’ merujuk pada tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum yang menawarkan lembaran polos yang diwarnai bahan kimia tertentu dengan mengakuinya sebagai Doku Asli. Doku itu harus terlebih dahulu dicuci dengan cairan tertentu supaya Doku yang Asli dapat muncul.
Kebanyakan para pelaku berdalih bahwa Doku tersebut diwarnai Demi mengelabui otoritas bea cukai. Karena Doku black money merupakan Doku Bajakan, pelaku mungkin akan mencampur Doku Asli dengan Doku black money Demi semakin meyakinkan korbannya.