Kemhan Tegaskan TNI Hanya Bantu Polri Berantas Begal

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memberantas tindak pidana begal di lapangan bertujuan Demi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (29/05/2026).

Langkah penegakan hukum terhadap kriminalitas jalanan tersebut tetap menjadi kewenangan Primer Polri, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Tetapi, TNI dapat memberikan dukungan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan koordinasi tersebut dilakukan demi memastikan kondisi Kawasan tetap Terjamin tanpa menabrak wewenang institusi lain.

“Oleh karena itu, apabila terdapat keterlibatan TNI, konteksnya adalah membantu menciptakan kondisi Kawasan yang Terjamin dan kondusif melalui dukungan kewilayahan, patroli Berbarengan, atau bentuk Sokongan lain yang terkoordinasi dengan Polri, bukan mengambil alih fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri,” ujar Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan rencana pemerintah membangun 750 Batalyon Infranteri Teritorial di 518 kabupaten dan kota. Sasaran pembangunan tersebut dipatok sebanyak 150 batalyon teritorial per tahun.

Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti kenaikan Nomor kriminalitas dan aksi kekerasan pembegalan di daerah yang belum terjangkau Laskar TNI. Keberadaan pangkalan militer diklaim efektif menekan potensi pelanggaran hukum di Kawasan kabupaten.

“Tapi setelah kita berada di situ, Membangun pangkalan, begal dan kriminal di situ menjadi hilang di atas 50%,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan.

Selain fungsi pengamanan, personel Batalyon Teritorial juga diarahkan Demi terlibat dalam kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, hingga penguatan ekonomi lokal masyarakat setempat.

Tugas Sokongan kemasyarakatan dan kepolisian ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur 16 jenis operasi militer selain perang.