Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan Tindaklanjuti Kasus Kriminalisasi Guru di Konawe Selatan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan Tindaklanjuti Kasus Kriminalisasi Guru di Konawe Selatan
Ilustrasi(freepik.com)

MENYOAL kasus Guru SDN  Baito, Konawe Selatan bernama Supriyani yang mendapatkan tindak kriminalisasi oleh Polisi dan ditahan di bui karena menegur siswa yang Bengal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa mereka akan terjun langsung ke lapangan Demi menelusuri kasus tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Temu Ismail mengatakan bahwa baru-baru ini pihaknya sudah berkoordinasi Demi menindaklanjuti kasus ini.

“Saya sudah koordinasikan dari kemarin, dengan Direktur teknis yang terkait Direktorat Guru Pendidikan Dasar Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (22/10).

Cek Artikel:  Gerakan Cek Mitra Sebelah untuk Jaga Kesehatan Mental

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pihaknya Begitu ini sedang menelusuri data dan fakta sebenarnya mengenai kasus yang sudah viral ini.

“Sedang dilakukan koordinasi dengan berbagai unsur dan instansi yang terkait. Selanjutnya tim akan terjun ke lapangan Demi mencari data atau fakta sekaligus pendampingan serta hal-hal lain yang dapat dilakukan,” tegas Temu Ismail.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang diterima oleh Media Indonesia, Supriyani sendiri merupakan seorang guru honorer yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK.

Supriyani ditahan karena dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap siswa yang merupakan anak Member Polisi. Ketika meminta Ampun terhadap tindakan yang sebetulnya Tak dia lakukan, Supriyani dimintai Doku Rp50 juta dan orangtua siswa meminta agar dia dikeluarkan dari sekolah. (S-1)

Cek Artikel:  Ini Argumen Susu Ikan Disebut Dapat Bantu Masalah Gizi Anak

 

Mungkin Anda Menyukai