Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan peraturan izin penggunaan air tanah. Peraturan penggunaan air tanah ini mengacu kepada peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
“Nanti Kepada daerah-daerah kritis, kita akan memberikan atensi Tertentu. Hal ini supaya Kagak dilakukan Pendayagunaan berlebihan Kepada air tanah,” ungkap Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung Ketika ditemui di Launching Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM melalui Badan Geologi meluncurkan pengaturan izin penggunaan air tanah pada Rabu, 8 Januari 2025. Perizinan ini mengatur regulasi terkait pengelolaan air tanah Kepada melindungi Akibat dari Pendayagunaan air tanah yang berlebihan.
“Misalnya di daerah Jawa Barat itu kan cukup banyak daerah yang cukup kritis Kepada cadangan air tanahnya. Itu dalam rangka perizinan, penata kelolaan dan juga pengendalian kita juga akan batasi Kepada pemanfaatan air tanahnya,” lanjutnya.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Sebelumnya Badan Geologi juga telah memproses perizinan air tanah lebih dari 8.047 izin. Penyelidikan air tanah juga Maju dilakukan yang menghasilkan 27 rekomendasi dan melakukan pembangunan jaringan pemantauan air tanah.
Diharapkan dengan adanya regulasi perizinan air tanah lintas sektor ini dapat menjadi Panduan yang menyederhanakan perizinan pemanfaatan air tanah dan perlindungan air tanah dari kerusakan kuantitas dan kualitas.