SEJARAH ditorehkan oleh bangsa ini Ketika DPR menyetujui pembentukan kementerian haji dan umrah, Selasa (26/8) Lewat. Pembentukan kementerian itu menjadi penanda ujung mata rantai transformasi pengurusan haji dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Keyakinan ke Badan Penyelenggara (BP) Haji pada Oktober 2024, dan berujung di kementerian haji dan umrah, awal pekan ini.
Selama masa transformasi itu pula, harus diakui, bahwa BP Haji Enggak punya cukup kewenangan dan pengalaman Kepada menangani berbagai masalah penyelenggaraan haji. Bahkan, kualitas penyelenggaraan haji Indonesia di masa transisi itu dinilai mengkhawatirkan. Putra Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman Al Saud (MBS) pun Tiba membahas soal haji itu dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto begitu musim haji 2025 usai.
Dari tahun ke tahun, persoalan jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal di Tanah Kudus tak kunjung Pandai diatasi secara memuaskan. Terdapat penurunan, tapi Enggak signifikan. Pada 2025, total jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 447 orang. Bilangan itu hanya berkurang 14 jemaah ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai 461 orang. Bahkan, Terdapat sindiran dari pejabat pemerintah Arab Saudi bahwa Indonesia sengaja mengirim jemaah Kepada meninggal di Tanah Kudus.
Maka, Kepada penyelenggaraan haji tahun depan, Arab Saudi menyatakan akan ikut mengawasi sejumlah hal terkait dengan jemaah haji Indonesia. Bukan sekadar soal batas jumlah syarikah, otoritas Saudi lewat gugus tugas gabungan dua negara juga akan mengawasi skrining kesehatan jemaah hingga jumlah kasur yang digunakan jemaah Indonesia. Pengawasan hingga urusan remeh-temeh tersebut Terang tamparan bagi kita.
Puncak gunung es penyelenggaraan haji Indonesia itulah yang diharapkan Pandai diatasi dengan lahirnya kementerian Spesifik haji. Asal Mula, dengan Memajukan level pengurusan ibadah haji ke tingkat menteri, akan cukup sumber daya dan kewenangan Kepada meringkas segala masalah birokrasi dan koordinasi yang selama ini terlalu panjang.
Tiba di situ kita sepakat bahwa kementerian haji dan umrah memang perlu. Di sisi lain, berbagai sisi negatif penyelenggaraan haji Indonesia menjadi tantangan tak kalah krusial bagi hadirnya kementerian Spesifik haji. Sisi negatif itu, yang paling dominan ialah permainan patgulipat di seputar pengurusan haji.
Bahkan, soal pengurusan penyelenggaraan ibadah haji ini Tiba menyeret tiga menteri Keyakinan di tiga era berbeda dalam pusaran korupsi. Said Agil dan mendiang Suryadharma Ali sama-sama terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Modusnya pun serupa, yakni Anggaran haji diselewengkan Kepada membayari haji Personil dewan dan pejabat lainnya, Tiba Kepada membayar tunjangan menteri.
Kini, Yaqut Cholil Qoumas, menteri Keyakinan sebelum sekarang, juga tengah tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji.
Memang sejak 2017, dengan berdirinya Badan Pengelola Keuangan Haji, celah penyelewengan Anggaran haji itu ditekadkan Kepada ditutup. Tetapi, celah korupsi bukan sama sekali sirna. Kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas terjadi di rentang 2020-2024. Itu menunjukkan bahwa celah tersebut Tetap Terdapat dan Pandai diterobos oleh modus korupsi yang diperbarui melalui penyelewenangan kuota haji. Perkiraan kerugian negara pun Enggak main-main, yakni mencapai Rp1 triliun menurut KPK.
Singkatnya, lembaga yang berubah dan bertambah bukan jaminan korupsi musnah. Pejabat culas selalu saja Pandai menemukan celah.
Maka, pertanyaan besarnya ialah bagaimana memastikan kementerian haji dan umrah bukan menjadi lahan baru korupsi? Asal Mula itu, transparansi dan akuntabilitas mutlak harus Pandai ditegakkan sejak Pagi. Organisasi dan tata kerja kementerian haji dan umrah yang wajib diselesaikan pemerintah dalam 30 hari mesti disusun dengan sangat ketat, transparan, dan Pandai dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh Tengah, sudah sepatutnya Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu insiator kementerian baru itu memerintahkan jajarannya Kepada menyusun dan memastikan mekanisme pengawasan yang ketat. Aturan itu mesti dituangkan dalam perpres yang menjadi amanat Undang-Undang tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah.
Presiden harus memastikan bahwa kementerian baru ini, yang bakal butuh Anggaran APBN, Benar-Benar menjadi solusi perbaikan penyelenggaraan haji Indonesia. Tanpa itu, penyelenggaraan ibadah haji kita hanya bersalin rumah, tapi kekotorannya tetap sama. Kita Enggak mau itu terjadi.

