Kemensos Bantah Dugaan Penerimaan Suap dari Perusahaan Jerman SAP

Liputanindo.id JAKARTA – Kementerian Sosial membantah tidak pernah menerima suap dari pembuat perangkat lunak manajemen dan bisnis asal Jerman, SAP. Beberapa waktu ini SAP ramai diperbincangkan publik usai diminta membayar denda senilai US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Perkumpulan (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Kementerian Sosial sendiri disebut sebagai penerima suap untuk ‘pengondisian’ sejumlah pejabat di Indonesia dari informasi resmi yang diterbitkan Departemen Kehakiman Amerika Perkumpulan.

Baca Juga:
Kemensos RI Beri Layanan Donasi untuk Korban Banjir di Demak

“Kami tidak pernah menerima sebagai ‘pengondisi’ dari SAP, dan kami juga tidak merasa menggunakan SAP. Tiba saat ini kita cek di dalam barang milik negara, list BMI yang kita punya itu tadi juga satu jam yang lalu saya cek ulang, tidak ditemukan SAP tersebut,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Agus Zainal Arifin di Jakarta, dikutip Rabu (17/1/2024).

Cek Artikel:  Tiga Tahanan Polsek Mariso Melarikan Diri di Bulan Bersih Ramadan

Agus mengatakan sejak kepemimpinan Menteri Sosial Tri Rismaharini, pengembangan perangkat lunak hampir tiga tahun lamanya dilakukan secara internal, atau in-house. Tujuannya agar menghemat anggaran untuk mengatasi kemiskinan, dan dapat memiliki kontrol penuh atas kebutuhan program penanganan mendatang.

Senada dengan hal tersebut, Staf Spesifik Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial Suhadi Lili menyatakan pejabat-pejabat baru saat ini tidak bersentuhan dengan permasalahan SAP.

Dilansir dari laporan Antara, pihaknya juga tidak akan menghalangi apabila ada mekanisme hukum yang diperlukan untuk menangani dugaan kasus tersebut.

“Jadi kami mau menegaskan bahwa kerja kami cukup terisolasi dari urusan yang disebutkan sebagai skandal suap tersebut,” ujar Suhadi.

Suhadi menjelaskan bahwa pejabat Pusdatin saat ini baru bertugas pada 2021. Kebijakan sistem atau aplikasi mengharuskan menggunakan tim internal (in-house), menggunakan anggaran rutin.

“Dalam kurun waktu 2021 sampai dengan 2023 semua pekerjaan pembenahan data DTKS dan bansos serta sistem aplikasi yang mendukungnya (SIKS-NG) tidak ada yang membeli atau outsourcing ke pihak eksternal. Anggaran yang dipakai adalah anggaran rutin, sehingga menuntut kami agar sangat efisien,” kata Suhadi,

Cek Artikel:  KPK Buka Kesempatan Periksa Cak Imin di Kasus Korupsi Sistem Perlindungan TKI

Hasil dari pembenahan tersebut yakni pembenahan DTKS, aplikasi SIKS-NG, aplikasi Cekbansos, aplikasi Command Center & SIKS Mobile, aplikasi SIKSGIS untuk verifikasi DTKS secara visual, dan aplikasi SIKSMA untuk pelaksanaan program makanan.

Eksispun profil anggaran Pusdatin dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023 adalah pada pagu tahun 2020 senilai Rp150.551.268.000, realisasi 148.873.361.437 (98,89%). Pagu 2021 (realokasi) Rp372.607.115.000, dan realisasi Rp243.996.743.871 (65,48%)

Pagu 2022 senilai Rp58.292.986.000, dengan realisasi Rp49.251.939.094 (84,49%). Pagu 2023 Rp72.200.801.000, dengan realisasi Rp69.980.417.698 (96,92 %).

Sebagai informasi, SAP didenda Rp3,4 triliun, karena terbukti memberikan suap dalam menjalin kontrak kerja sama, di beberapa negara seperti Afrika Selatan dan Indonesia.

Denda itu diberika berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). SAP terbukti telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

Regulator AS menemukan SAP secara ilegal melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. SAP telah menerima tuduhan pelanggaran praktik korupsi tersebut.

Dalam dokumen penyelidikan tersebut disebutkan, SAP dan mitranya telah memberikan suap dan hal-hal bernilai lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia. Penyuapan itu antara lain dalam bentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta beragam barang mewah.

Cek Artikel:  Microlibrary Alun-alun, Suasana Baru Membaca Kitab dengan View Masjid Raya Bandung

Dalam periode tahun 2015-2018, SAP disebutkan terlibat dalam skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di Indonesia untuk mendapat keuntungan bisnis secara ilegal.


Hal tersebut memuluskan langkah SAP mendapatkan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di Indonesia. Dua di antaranya yang disebut DOJ adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). (IRN)

 

Baca Juga:
Bansos Tahap I Mulai Februari 2024, Ini Metode Cek Persyaratannya

 

Mungkin Anda Menyukai