Liputanindo.id JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta polisi memastikan hukuman yang setimpal kepada tersangka ‘YA’. ‘YA’ sendiri merupakan tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan D (6), anak artis Tamara Tyasmara, meninggal dunia.
“Kami berharap polisi segera mendalami siapa yang melakukan dan apa motifnya untuk memastikan hukuman yang setimpal dan mencegah berulangnya kejadian serupa terhadap anak-anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Spesifik Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
LQ Indonesia Apresiasi Profesional Petugas PMJ saat Gelar Perkara Kasus UOB Kay Hian Sekuritas
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus kematian D yang diduga tenggelam di kolam renang. KemenPPPA menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya D.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Karena ada anak yang meninggal dan diduga dilakukan seseorang, kami berharap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses hukum kasus ini,” katanya.
Dilanis dari antara, D diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Polda Metro Jaya kemudian menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara atau ibunda korban, yaitu ‘YA’ sebagai tersangka. Tersangka ‘YA’ ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa.
Polisi menyebut tersangka YA membenamkan kepala korban D sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). (IRN)
Baca Juga:
Kondusifkan Demontrasi di KPU dan Bawaslu RI, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.728 Personil