KemenPPPA Kawal Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Pejabat di Singkawang

KemenPPPA Kawal Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Pejabat di Singkawang
Deputi Bidang Perlindungan Tertentu Anak Kemen PPPA, Nahar(DOK KEMENTERIAN PPPA)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD terpilih (HA) di Kota Singkawang.

Deputi Bidang Perlindungan Tertentu Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan pihaknya telah melakukan kunjungan ke Polda Kalimantan Barat guna melakukan koordinasi dan monitoring perkembangan laporan dengan pihak terkait serta bertemu langsung dengan Anak yang Memerlukan Perlindungan Tertentu (AMPK) dan sekaligus memberikan dukungan kebutuhan spesifik bagi anak.

“Kami menekankan pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk hak mendapatkan layanan perlindungan, pendampingan psikologis, dan hak restitusi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung kerugian yang dialami AMPK. Hal ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dan dampak lainnya,” ujar Nahar dalam keterangannya pada Kamis (3/10).

Cek Artikel:  Bingungkatan Pelayanan Kesehatan Dilakukan untuk Niscayakan Keselamatan Pasien

Baca juga : Anak Perempuan 6 Kali Lipat Lebih Rentan Terkena Kasus Kekerasan Seksual dan Fisik

Selain itu, Nahar juga melakukan diskusi intensif dengan para pendamping anak untuk memahami situasi korban secara lebih mendalam. Dikatakan bahwa para pendamping memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemulihan berjalan dengan baik dan hak-hak anak terpenuhi.

“Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga dapat menimbulkan akibat yang luar biasa seperti stigma lingkungan, gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual. Keluarga korban juga berharap proses hukum dapat segera memberikan keadilan,” kata Nahar.

Cek Artikel:  Kehadiran Paus Fransiskus Kehormatan Besar bagi Indonesia

Lebih Lanjut, Nahar menjelaskan pihaknya mendukung penggunaan ancaman hukuman bagi pelaku jika memenuhi unsur yang tertera pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dijelaskan pelaku bisa mendapatkan ancaman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).

“Pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Mengertin 2022 tentang TPKS juga telah menegaskan bahwa perkara TPKS tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak diselesaikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Selanjutnya terkait kasus ini, Nahar menegaskan pihaknya akan mengawal hingga tuntas, terlebih karena korban masih berusia anak. “Sekalian anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” tandasnya. (S-1)

Cek Artikel:  Kasus Bullying PPDS, Kemenkes Juga Pengusutan Unair

Mungkin Anda Menyukai