KemenPPPA Kawal Kasus Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangerang

Liputanindo.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan Lanjut mengawal penanganan kasus kekerasan seksual oleh ibu kandung berinisial R (21) kepada anaknya berinisial MR (5) yang viral di media sosial.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan Demi memastikan keadilan bagi korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Tertentu Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/6/2024), dikutip dari Antara.

Ia menyebut KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya Demi memastikan korban anak mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Cek Artikel:  KPU DKI Jakarta Ungkap Tiga Kekasih Cagub-Cawagub Belum Penuhi Syarat Administrasi

Ketika ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Subdit IV/Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.

Pelaku R sudah diamankan polisi pada Minggu (2/6/2024) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban anak sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan.

Tersangka diduga telah melakukan Pemanfaatan seksual terhadap anaknya yang melanggar Pasal 76 I dan dapat dikenakan Hukuman sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berupa pidana penjara paling lelet 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus berawal ketika R dihubungi dan ditawari pekerjaan oleh akun media sosial Facebook, Icha Shakila pada 28 Juli 2023 silam. Icha Ketika itu mengaku akan memberikan Duit Apabila R mengirimkan foto bugilnya.

Cek Artikel:  Suami BCL Tiko Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro Atas Dugaan UU ITE

“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana Punya tersangka,” ujar Ade Ary, Senin (3/6/2024).

Pada 30 Juli 2023, R diminta Demi Membangun video dengan gaya atau skenario yang telah disusun Icha. Ibu ini mengaku diancam akan disebarluaskan foto bugilnya Apabila tak menuruti kemauan akun Icha.

“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila Demi Membangun video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R. Tersangka juga dijanjikan akan dikirim Duit sejumlah Rp15 juta,” ungkap Ade.

Setelah mengirimkan video asusila dengan anaknya, R Tak Dapat menghubungi Icha. Duit Rp15 juta yang dijanjikan Icha juga tak kunjung diterima ibu muda ini. Polisi pun Tetap mengembangkan kasus ini dengan memburu Icha.

Cek Artikel:  Heru Budi Pimpin Kirab Bendera Pusaka dari Jakarta ke IKN

Mungkin Anda Menyukai