KemenPPPA Ikut Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Palembang

Liputanindo.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut menangani kasus kekerasan seksual terhadap pelajar SMP berinisial AA (13) di Palembang. KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sumatera Selatan (Sumsel), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Polda Sumsel.

“Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berlaku sesuai peraturan perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Tertentu Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/9/2024), dikutip dari Antara.

Nahar mengatakan KemenPPPA siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik pendampingan secara hukum maupun psikologis.

“Tim Layanan SAPA 129 KemenPPPA akan menjangkau keluarga korban guna memastikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban. Dibutuhkan pendampingan psikologis yang intensif kepada keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif,” kata dia.

Cek Artikel:  4 Korban Kapal Tenggelam belum Ditemukan, Tim SAR Lanjutkan Pencarian

Pihaknya mengapresiasi Polda Sumatera Selatan yang dengan sigap mengamankan keempat pelaku yang masih usia anak dan menetapkannya sebagai tersangka. Para tersangka berinisial IS (16), NSA (12), MZF (13), dan AS (12).

Nahar mengatakan mengingat para pelaku masih berusia anak, penanganan hukum perlu berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yakni UU Nomor 11 Mengertin 2012 tentang UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dalam Pasal 81 ayat (2) UU SPPA, dijelaskan bahwa untuk para pelaku pidana dikenakan berbeda dengan orang dewasa, yaitu setengah dari ancaman pidana orang dewasa,” kata Nahar.

Para pelaku dapat dikenakan pasal 76D UU Nomor 35 Mengertin 2014 Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Mengertin 2016 dan atau Pasal 76E UU Nomor 35 Mengertin 2014 Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Mengertin 2016.

Cek Artikel:  Kalsel Catatkan Rekor Muri Kain Sasirangan Terpanjang di Dunia 5,7 Km

Atas kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban, pelaku terancam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Mengertin 2014.

“Pidana tambahan dapat dikecualikan sesuai Pasal 81 ayat (9) dan atau Pasal 82 ayat (8) UU Nomor 17 Mengertin 2016 mengingat pelaku masih berusia anak,” kata Nahar.

Mungkin Anda Menyukai