Kemenperin Sebut Utilisasi Sritex Tetap Membaik di Tengah Lesunya Industri

Kemenperin Sebut Utilisasi Sritex masih Membaik di Tengah Lesunya Industri
Sritex Grup tetap beroperasi normal.(Antara)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita, mengungkapkan bahwa di tengah lesunya industri tekstil, utilisasi Sritex Tetap berada di Nomor yang cukup Bagus.

“Di tengah lesu seperti ini juga Sritex tetap melaksanakan operasinya dan Begitu ini disampaikan utilisasinya 65%. Membaik dibandingkan dulu-dulu katanya Nyaris 40% karena kondisi covid-19 kemudian juga perang juga,” kata Reni Begitu ditemui di Kantor Kemenperin, Senin (28/10).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu Lampau Sritex beserta dengan 3 anak usahanya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Oleh karenanya, pemerintah dalam hal ini Kemenperin akan berusaha semaksimal mungkin Buat Pandai melindungi Sritex. Pasalnya, apabila Sritex berakhir dengan gulung tikar, akan banyak tenaga kerja yang terkena pemutusan hak kerja (PHK).

Cek Artikel:  Hati-Hati Hoax, Pertamina Tetap Jual Beli Pertalite pada 1 September

“Nah, dengan utilisasi seperti itu kan juga pemerintah juga wajib Buat kalau bahasanya ya take over atau bahasanya menyelamatkan. Intinya sih ke usaha itu, supaya jangan terjadi dengan kasus seperti ini Bahkan kita kehilangan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan Nyaris 5 ribu loh tenaga kerjanya,” beber Reni.

Merespons hal tersebut, Kemenperin pun pada hari ini menggelar Obrolan dengan pihak Sritex Buat menyelamatkan industri dari kondisi pailit sesuai arahan yang diterima dari Presiden Prabowo.

“Sebenarnya sih pertemuannya Pak Menteri Ingin lebih Paham detail. Harusnya sih pernyataan ini disampaikan Pak Menteri ya, tapi kan ini Hanya menunjukkan bahwa Pak Menteri menjalankan salah satu perintah dari Pak Presiden,” bebernya.

Cek Artikel:  Bos Lion Air Rusdi Kirana jadi Wakil Ketua MPR dari PKB

Lebih lanjut, Reni menegaskan bahwa walaupun sudah dinyatakan pailit, Sritex tetap menjalankan operasional perusahaan seperti Normal. Reni juga menyebut bahwa walaupun dalam kondisi pailit, Tak Terdapat pemutusan hak kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan kepada para karyawan-karyawannya.

“PHK nya enggak, enggak Terdapat kan. Kan sedang on going ini, sedang Lanjut beroperasi. Beda dengan kondisi pailit perusahaan yang memang sudah gak beroperasi kan beda. Kalau ini kan sedang beroperasi artinya kan Terdapat kontrak-kontrak tertentu dong yang harus dia penuhi. Nah, ini juga dalam upaya juga pemerintah memberikan kepastian terhadap pihak ketiga kalau memang dia berkontrak dengan Sritex supaya juga tetap Kondusif karena ini pemerintah turun tangan,” tandasnya. (J-3)

Cek Artikel:  BFI Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Tingkatkan Fasilitas Industri Tambang

Mungkin Anda Menyukai