Kemenperin Mewaspadai Industri Elektronik

Ilustrasi. Foto: dok Liputanindo.id.

Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan perlunya mewaspadai industri elektronik. Berdasarkan data Kemenperin, utilisasi industrinya selalu di Rendah 40 persen.

Sebagian perusahaan industri di subsektor ini Tak hanya sebagai produsen Tetapi juga sebagai importir. Hal ini terjadi dikarenakan demand domestik elektronik Tak terjaga Berkualitas, ditandai dengan banjir produk elektronik impor murah.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kondisi ini juga dipengaruhi adanya efisiensi belanja pemerintah yang merupakan salah satu konsumen besar produk industri elektronik.


Ilustrasi. Foto: dok MI
 

 

Belum Terdapat regulasi Demi melindungi industri elektronik

“Belum Terdapat regulasi Demi melindungi industrinya, seperti tata niaga Demi pembebasan yang belum kuat. Lampau, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang hanya berlaku Demi produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) serta belanja barang dan jasa pemerintah. Lampau SNI yang belum seluruhnya diwajibkan, serta adanya tarif Nihil persen Demi produk-produk elektronika terutama barang hilir pada kerja sama regional atau bilateral,” papar Febri, dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Februari 2025.

Cek Artikel:  BPS: Beras Alami Iinflasi 0,64% Pada Januari 2024

Ia menyampaikan Cita-cita Kemenperin agar dibuka ruang dalam pasar domestik bagi produk elektronik dalam negeri yang selama ini dibeli pemerintah melalui belanja APBN/APBD dan BUMN/BUMD.

Pembukaan ruang dalam pasar domestik ini dilakukan melalui pemberlakuan kebijakan Restriksi impor produk elektronik, sehingga pasar Dapat diisi oleh produk elektronik industri dalam negeri. Pasalnya, industri elektronik sedang mengalami tekanan permintaan karena pengurangan belanja pemerintah Demi produk elektronik ber-TKDN.

Mungkin Anda Menyukai