Kemenpar tekankan penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menekankan pentingnya penguatan materi bidang pembangunan pariwisata dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam Rapat Kerja Serempak Komisi VII DPR RI pada Senin menyampaikan bahwa pemerintah mendorong agar RUU tersebut memasukkan aspek-aspek Krusial dalam ekosistem pariwisata.

“Penguatan materi muatan dalam empat bidang pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek-aspek Krusial dalam ekosistem kepariwisataan,” kata Widiyanti.

Ia menjelaskan, penguatan pembangunan kepariwisataan dapat dilakukan mencakup empat aspek antara lain industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.

Secara Biasa, substansi ekosistem pembangunan kepariwisataan berfokus pada peningkatan kualitas pariwisata melalui pengelolaan destinasi wisata, pengembangan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat lokal, pelibatan asosiasi kepariwisataan dan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Cek Artikel:  Libur Natal? Coba Pilih Kota ini!

Menurut dia, ekosistem tersebut Krusial Kepada meningkatkan kualitas pariwisata di Indonesia.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya Sosok sebagai fondasi dari pembangunan pariwisata.

Menpar Widiyanti menilai empat aspek tersebut juga sejalan dengan tujuan RUU inisiatif DPR RI.

“Dengan usulan perubahan ini, kami harapkan RUU Kepariwisataan dapat lebih memberikan kontribusi Konkret bagi kemajuan pariwisata Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah berpandangan bahwa RUU Nomor 10 Tahun 2009 inisiatif DPR telah mengubah secara signifikan terkait sistematika, materi, hingga esensi UU yang sudah Terdapat.

Ia mengungkapkan, DPR diharapkan Tak mengubah secara mendasar desain yang sudah dalam UU tersebut sehingga mengarah pada RUU Kepariwisataan yang baru.

Cek Artikel:  Menikmati Sunset di Pantai Pulau Merah Banyuwangi

Di sisi lain, Tak dimungkinkan RUU Kepariwisataan karena sebagian materi muatan UU Nomor 10 Tahun 2009 telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan metode omnibus.

“Pandangan dan pendapat Presiden yang menjadi Panduan dalam penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Kepariwisataan adalah meminimalkan perubahan sistematika dan menyempurnakan materi muatan dalam UU Nomor 10 tahun 2009,” katanya.

Diketahui, pembahasan RUU Kepariwisataan telah dilakukan oleh Menteri Pariwisata era Presiden Joko Widodo yakni Sandiaga Uno.

Keputusan pembahasan RUU tentang Kepariwisataan dioper (carry over) ke periode selanjutnya juga dikarenakan Tetap terdapat hal-hal krusial yang belum dapat diputuskan.

Antara lain dalam hal perbedaan Langkah pandang terhadap pengaturan RUU mengenai substansi budaya dengan pariwisata dan pengaturan ekosistem kepariwisataan.

Cek Artikel:  Pengunjung TMII meningkat selama libur panjang akhir pekan

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan Mekanis Kepada AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Informasi ANTARA.

Mungkin Anda Menyukai