WNI di Jepang ditangkap dengan tuduhan rampok dan berencana bunuh lansia. (Liputanindo.id/Marcheilla Ariesta)
Jakarta: Seorang Anggota negara Indonesia (WNI) di Jepang kembali berulah. KBRI Tokyo menerima informasi penangkapan WNI dengan inisial YAP dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka pada 28 November kemarin.
“YAP ditangkap Copot 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Judha Nugraha dalam sebuah pernyataan, Jumat, 29 November 2024.
“Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit,” lanjut Judha.
YAP merupakan peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun. Judha mengatakan, YAP melakukan perampokan Demi keperluan judi online.
Ia mengatakan, Pengusutan kasus Tetap dilakukan Kepolisian Kakegawa.
“Demi ini Kepolisian Kakegawa sedang melakukan Pengusutan atas kasus ini. KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran Demi memastikan terpenuhinya hak hak yang bersangkutan dalam hukum setempat,” pungkas Judha.
Baca juga: Seorang WNI di Jepang Tewas dan Satu Lainnya Terluka usai Cekcok