Kemenlu RI Lanjut menyelesaikan berbagai kasus WNI terjerat online scam di sejumlah negara. (Kemenlu RI)
Jakarta: Kementerian Luar Negeri Serempak KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan 21 Anggota negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Area konflik Myawaddy, Myanmar.
Berdasarkan keterangan di situs Kemenlu RI pada Sabtu, 30 November 2024, para WNI tersebut tiba di Tanah Air pada Jumat malam menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan mendarat di Bandara Dunia Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
Awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Tetapi, sesampainya di Posisi, mereka disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
Kemenlu RI menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024. Segera setelah itu, Kemenlu RI berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok Kepada berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy. Kemenlu RI juga mendorong kerja sama bilateral dan regional Kepada memastikan keselamatan para korban.
Akhirnya pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan Pemerintah Thailand. Pada pertengahan November, hasil proses tersebut menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, memungkinkan mereka Kepada dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial Kepada mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Para korban diketahui berasal dari berbagai Area di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemenlu Serempak Perwakilan RI telah menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara.
Secara Spesifik Kepada kasus di Myanmar, sejak 2023, Kemenlu RI telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan online scam di Area konflik Myawaddy. Tetapi, kasus baru Lanjut bermunculan. Hingga Begitu ini, Lagi terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.
Kemenlu RI kembali mengimbau seluruh WNI Kepada lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi Formal dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai Mekanisme yang berlaku Kepada menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.
Baca juga: 35 WNI Pekerja Online Scam Dideportasi dari Filipina

