Kemenkumham: Mary Jane Lagi di Lapas Yogyakarta, Belum Eksis Kesepakatan Dipulangkan ke Filipina

Liputanindo.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Orang (Kemenkumham) menyatakan terpidana Wafat kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso Lagi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan Begitu ini terpidana Wafat Mary Jane Veloso Lagi menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” kata Ketua Golongan Kerja Humas Dirjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Eka menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina Kepada Indonesia H.E. Gina Alagon Jamoralin pada 11 November 2024 Lewat.

Keduanya membahas penyelesaian masalah hukum Mary Jane yang divonis Wafat. Eka pun menyebut pemerintah Indonesia menghargai permohonan Filipina Kepada memindahkan Mary Jane ke negara asalnya.

Cek Artikel:  Isu Rekanan Prabowo-Jokowi Retak, Sekjen Gerindra: Piring kali

Tetapi, pemindahan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan instansi terkait, seperti Kejaksaan Mulia, Mahkamah Mulia, dan lainnya.

“Dapat disimpulkan hingga Begitu ini belum Eksis kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” jelasnya.

Sebelumnya, Yusril menyatakan pemerintah Indonesia Bukan membebaskan terpidana Wafat kasus penyelundupan narkotika Mary Jane. Terpidana ini dikembalikan ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

“Bukan Eksis kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘Bring her back to the Philippines‘ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril kepada wartawan, Rabu.

Mantan Ketua Lazim Partai Bulan Bintang ini menjelaskan Indonesia telah menerima permohonan Formal dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane Veloso. Proses pemindahan dapat dilakukan Kalau syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi.

Cek Artikel:  Bakamla Usir 5 Kapal Ikan Ilegal Berbendera Tiongkok di Tanjung Berakit Batam

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum Penduduk negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di Distrik negara Indonesia. Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal Kepada menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril. 

Kepada pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman Wafat di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana Wafat telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ucap Yusril.

Cek Artikel:  Anies Baswedan Tak Maju Pilkada Jabar, Ini Dalihnya

Mungkin Anda Menyukai