Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum mengingatkan penggunaan berbagai Musik tema dalam ajang olahraga, Bagus nasional maupun Global, Enggak bersifat bebas dan wajib mematuhi ketentuan hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan dalam praktiknya, Musik tema olahraga melibatkan berbagai pihak pemegang hak, termasuk pencipta, produser, dan label rekaman.
“Oleh karena itu, penggunaan Musik tersebut dalam siaran, pertunjukan publik, promosi, hingga konten digital memerlukan lisensi yang Absah,” tutur Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan Musik Formal dalam ajang seperti FIFA World Cup merupakan karya cipta yang dilindungi hukum sehingga setiap pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari pemegang hak.
Tanpa izin, kata dia, penggunaan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Maka dari itu, Hermansyah menegaskan setiap Musik yang digunakan dalam ajang olahraga, termasuk Musik tema, Mempunyai nilai ekonomi dan dilindungi oleh undang-undang.
Dikatakan bahwa penggunaan tanpa izin Enggak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pencipta dan pemegang hak terkait.
Lebih lanjut, Hermansyah menambahkan penyelenggara Formal umumnya telah mengantongi lisensi penggunaan musik Buat kebutuhan acara.
Tetapi demikian, sambung dia, pihak lain di luar penyelenggara, seperti pelaku usaha, penyelenggara nonton Berbarengan, maupun kreator konten, tetap wajib memperoleh izin secara terpisah apabila Mau menggunakan Musik yang sama Buat kepentingan publik atau komersial.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Akbar Damarsasongko menjelaskan akses terhadap Musik dan/atau musik melalui platform digital Enggak Mekanis memberikan hak penggunaan Buat kepentingan publik.
Buat itu, ia menekankan kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual, khususnya penggunaan Musik dan/atau musik, harus menjadi bagian dari praktik penyelenggaraan kegiatan publik yang Bagus.
“Penggunaan Musik dan/atau musik dari layanan streaming atau platform digital hanya berlaku Buat konsumsi pribadi,” ungkap Akbar.
Dengan demikian, kata dia, ketika digunakan Buat kegiatan publik, komersial, atau disiarkan kembali, maka diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Akbar juga mengingatkan pelindungan hak cipta merupakan fondasi Krusial dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif, termasuk sektor musik yang kerap menjadi bagian integral dari ajang olahraga.
Dia menuturkan kepatuhan terhadap aturan Enggak hanya menghindarkan dari risiko hukum, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para kreator.
DJKI mendorong masyarakat dan pelaku usaha Buat memahami mekanisme perizinan sebelum menggunakan karya musik.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan memastikan sumber musik berasal dari kanal Formal serta mengurus lisensi melalui LMKN atau langsung kepada pemegang hak sesuai tujuan penggunaan masing-masing.
Menurut Akbar, langkah itu merupakan bentuk Konkret dalam melindungi kekayaan intelektual sekaligus mendukung ekosistem kreatif yang sehat.
DJKI mengajak seluruh pihak Buat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam setiap aktivitas, termasuk dalam penggunaan Musik tema olahraga.
“Kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang adil, berkelanjutan, dan menghargai karya cipta anak bangsa maupun Mendunia,” katanya menambahkan.
Pemahaman atas pentingnya pelindungan hak cipta, termasuk dalam penggunaan Musik tema olahraga, lanjut dia, menjadi salah satu Cerminan dari luasnya peran kekayaan intelektual dalam industri olahraga.
