Kemenkop Ancam Bank yang Terbukti Minta Garansi KUR ke UMKM

 

Liputanindo.id JAKARTA –  Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) mengancam Bukan akan membayar subsidi marjin Kembang kepada bank penyalur Kalau terbukti meminta Garansi kepada pelaku UMKM yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dengan plafon di Dasar Rp100 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menjelaskan dalam KUR itu peraturannya adalah perbankan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan Kembang sangat murah 6 persen. Kalau bank meminjam di luar katakanlah Bisa 16 persen, maka sisanya, yang menanggung pemerintah.

Baca Juga:
UMKM Binaan Rumah BUMN Rembang Tembus Pasar China dan Malaysia

“Bagi yang melanggar, perbankan akan kita kenakan Spesies Kembang yang kekurangannya kita Bukan bayar,” kata Yulius di Kantor KemenKop UKM di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Cek Artikel:  Kemenperin Dukung Transformasi Industri Hijau melalui Pemantauan Emisi Berkelanjutan

Deputi Yulius mengatakan berdasarkan survei kepada 100 pelaku UMKM melalui Posko Berbarengan Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditemukan banyak aduan terkait perbankan yang Tetap meminta Garansi kepada pelaku UMKM yang meminjam di Dasar Rp100 juta.

Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panduan Penyelenggaraan KUR sudah Jernih disebutkan bahwa Garansi tambahan Bukan diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman Tamat dengan Rp100 juta.

Kendati sudah menerima sejumlah aduan mengenai bank penyalur KUR yang meminta Garansi, Yulius belum mau menyebutkan nama ataupun jumlah bank pelanggar tersebut karena Tetap harus melakukan monitoring lebih lanjut Berbarengan Ombudsman RI.

“Belum selesai (evaluasinya). Mudah-mudahan bulan depan, nanti Penilaian ini akan kita buka ke masyarakat Berbarengan Ombudsman akan paparan. Setelah itu akan Terdapat beberapa narasumber Kepada menanggapi, nanti wartawan silakan dengar saja,” tuturnya.

Cek Artikel:  PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK

Adapun selain masalah Garansi, Posko Berbarengan Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga menemukan pelaku UMKM juga menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.

Padahal, menurut Yulius, KUR Sebaiknya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang Bukan Mempunyai Biaya yang cukup. Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR agar Bisa mendorong daya saing usahanya.

Anggaran KUR Kepada 2023 sebesar Rp297 triliun, di mana Tamat dengan 30 September 2023 sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.

“Kepada Spesies Kembang KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen Kepada debitur KUR baru,” kata Yulius.(HAP)

Cek Artikel:  Industri Logistik Mulai Terapkan Pergudangan Berkelanjutan

 

Baca Juga:
Kemenkop Dampingi 10 UMKM Bisa Masuk Pasar Modal di 2024

 

Mungkin Anda Menyukai