Kemenkominfo Blokir 3,27 Juta Konten Judi Online

Kemenkominfo Blokir 3,27 Juta Konten Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Taatdi(MI / Susanto)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Taatdi mengungkapkan pihaknya telah memblokir 3.277.834 konten muatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga saat ini.

Langkah tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses. 

“Ini sebagai langkah konkret Kemenkominfo dalam menangani judi online,” ujar Budi dalam Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (11/9).

Baca juga : Menkominfo Tepis Anggapan Pemberantasan Judol Sekedar Gimik

Menkominfo menegaskan telah menangani 25.500 sisipan laman judi di situs lembaga pendidikan dan 25.569 di situs pemerintahan. Pihaknya juga mengajukan pemblokiran atas 573 akun e-wallet dan 7.499 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Artikel:  Penelitian Mahasiswa Biji Salak dan Kulit Jeruk Berpotensi sebagai Alternatif Terapi Kanker Serviks

“Selain itu juga kita sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword, sedangkan kepada Meta sebanyak 5.031 keyword untuk ditangani,” tegasnya.

Selain itu sebagai upaya menutup celah transaksi judi online pemerintah juga melakukan modernasi konten yang mengandung unsur teknologi finansial atau financial technology (fintech) yang yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca juga : Menteri Kominfo Ungkap Intervensi Transfer Pulsa Letih Rp2 Miliar Sehari, Terkait Judol?

“Pinjol dan judi online ini seperti kakak adik karena saling berkaitan. Karena banyak yang main judi online mengambil uang dari pinjol ini. Seperti gali lubang tutup lubang,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, Kemenkominfo telah memberi peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian domain dan sistem Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah aktivitas judi online, pemutusan akses seluruh IP address yang masuk ke dalam daftar blacklist dan penguatan kebijakan pemutusan net per access point (NAP) dari Kamboja dan Filipina.

Cek Artikel:  Dilewati Paus Fransiskus, Terowongan Toleransi Perkuat Simbol Kerukunan Umat Berbagai macama

“Yang berikutnya adalah pemblokiran jaringan pribadi virtual atau VPN gratis yang terbukti digunakan menjadi akses judi online. Jadi selama ini judi online makenya VPN gratis dan itu sudah kita lakukan penutupan,” terangnya. (Z-8)

Mungkin Anda Menyukai