Liputanindo.id JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Suryo Utomo menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet di Dasar Rp500 juta Tak dikenakan Pajak Pendapatan (PPh).
Aturan tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah Demi meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di masyarakat.
Baca Juga:
JITEX 2024 Lelah Sasaran Transaksi dan Investasi Rp 12,86 Triliun, Pemprov DKI Apresiasi Berbagai Pihak
“Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) dahulu hanya Demi orang pribadi saja, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), digunakan juga Demi UMKM yang omzet Tiba dengan Rp500 juta (maka) Tak kena pajak,” kata Suryo Utomo dalam acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Menurut dia, keringanan tersebut menjadi upaya pemerintah Demi menstimulasi perekonomian melalui kontribusi UMKM. Para pelaku usaha dengan omzet di Dasar Rp500 juta dapat mengalokasikan Pendapatan tambahannya Demi memperkuat lini bisnis.
“Kalau dulu Demi orang pribadi semata sebagai personal, kalau sekarang UMKM dimudahkan, berhubungan dengan masyarakat Demi bekerja atau mendapatkan Pendapatan lebih, dan menstimulasi Tiba dengan Rp500 juta, Tak akan dipotong pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan rencananya Demi memperbaiki proses pengumpulan data administrasi di masyarakat. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai Area, sebanyak satu atau dua seksi pengawasan KPP Pratama akan dikerahkan ke lapangan Demi mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di Area administrasi tersebut.
Adapun Ketika ini jumlah KPP Madya di Indonesia Terdapat 38 unit, bertambah dari yang sebelumnya 20 unit.
Seperti dilansir Antara sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan Dirjen Pajak memastikan pemeriksaan pajak Tak akan didasarkan pada Dalih subjektif.
Dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, DJP akan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dwi menjelaskan DJP melakukan pemeriksaan terhadap dua hal. Pertama, wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Kedua, pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management/CRM).
CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, metodis, dan Rasional Demi memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan.
Proses tersebut meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta pengawasan dan Penilaian atas risiko kepatuhan. Dengan proses itu, Dwi memastikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP Tak didasarkan pada Dalih subjektif tertentu.(HAP)
Baca Juga:
TikTok Shop Beroperasi Kembali, Menkominfo Minta Jangan Banyak Barang Impor