Kemenkeu Kembali Gelontor Insentif Fiskal Rp340 Miliar bagi Daerah Pengendali Inflasi

Liputanindo.id JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kepada ketiga kalinya memberikan Insentif fiskal sebesar Rp340 miliar kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023, ditetapkan daerah penerima alokasi Insentif fiskal kategori pengendalian inflasi pada periode ketiga sebanyak 34 daerah, terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.

Baca Juga:
BI Gunakan Digitalisasi dalam Pengendalian Inflasi Pangan Daerah Jawa

“Pada periode III atau yang terakhir di 2023 ini, alokasi Insentif fiskal yang diberikan adalah Rp340 miliar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman di Jakarta, Senin (6/11).

Cek Artikel:  Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia sebagai Best Private Bank for HNWIs

Penerima Insentif tersebut Ialah Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo. Kemudian, Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, serta Kota Singkawang.

Adapun kabupaten penerima Insentif fiskal di antaranya Kabupaten Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Bualemo.

Selanjutnya, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.

Cek Artikel:  Pembangunan IKN Dinilai Tetap Sarat Masalah meski Dipimpin Basuki Hadimuljono

Menurut Luky, alokasi Insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah sebesar Rp8,6 miliar.

Dengan perhitungan tersebut, maka total Insentif fiskal kinerja tahun berjalan Kepada kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp1 triliun.

Luky menjelaskan terdapat empat indikator yang menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah, Ialah peringkat inflasi, Penyelenggaraan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, dan rasio realisasi belanja Kepada pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.

Dia menambahkan Kagak Terdapat daerah yang menerima Insentif tiga kali berturut-turut, mengindikasikan iklim kompetisi yang Bagus antardaerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.

Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat menggunakan Insentif fiskal yang diberikan sesuai prioritas, dalam hal ini, Kepada pengendalian inflasi. (HAP)

Cek Artikel:  Pahami Persiapan Krusial Sebelum Bekerja Sama dengan Layanan Bangunan

 

Baca Juga:
BPS: Beras Alami pada Maret 2024 Inflasi 2,06%

 

Mungkin Anda Menyukai