Kemenkeu Formal Berlakukan Bonus PPN Pembelian Rumah Maksimal Rp5 Miliar

Liputanindo.id JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Formal memberlakukan Bonus pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.

Kebijakan Bonus tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi Dunia.

Baca Juga:
Dukung Bonus PPn, Intiland Sunshine Fair Tawarkan Pembelian Unit Properti dengan Harga Diskon

“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (24/11).

Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran Sekeliling Rp3,2 triliun Kepada Bonus pada sektor properti. Nomor tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun Kepada Bonus tahun 2024.

Cek Artikel:  PLN akan Gunakan Green Ammonia Sebagai Alternatif Pengganti Batu Bara

Febrio menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian Bonus perumahan yang telah diumumkan pada tahun 2023. Pertama, program Kepada rumah komersial yang diberikan Bonus PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Tetapi, PPN yang ditanggung oleh pemerintah Kepada pembelian rumah tersebut hanya Tiba nilai Rp2 miliar selama 14 bulan. Kepada tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.

Sementara Kepada paruh kedua 2024, yakni pada Juli Tiba Desember, PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen.

Kedua, Eksis pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan Donasi biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 Tiba Desember 2024.

Cek Artikel:  Program JAKONIK Bawa Bank DKI Raih Penghargaan Anugerah ESG 2024 IDX Channel

“Kepada ini juga sudah diundangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 yang juga sudah berjalan,” katanya.

Febrio membeberkan program ketiga adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan Sasaran Donasi rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 Tiba Desember 2024.

“Program tersebut sangat spesifik Kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan banyak di daerah pedesaan yang merupakan program Kementerian Sosial,” pungkasnya. (HAP)

 

Baca Juga:
Catat! Mulai 1 Juli 2024, NIK Berlaku Penuh Sebagai NPWP

 

Mungkin Anda Menyukai