Jakarta – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa wacana penyesuaian tarif ojek online sebesar 8-15 persen belum menjadi keputusan final. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyebut kebijakan tersebut Lagi dalam tahap kajian menyeluruh yang mempertimbangkan berbagai aspek dan melibatkan banyak pihak secara komprehensif.
Aan menyampaikan hal itu Demi ditemui di Jakarta pada Rabu (2/7/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tarif ojek online Kagak Dapat dilakukan terburu-buru mengingat dampaknya yang luas. “Ini Lagi kajian mendalam, belum keputusan final. Prosesnya Lagi panjang,” ujarnya.
Kajian tarif ini mencakup struktur pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan Kenalan pengemudi. Salah satu usulan yang sedang dipertimbangkan adalah Restriksi potongan maksimal sebesar 10 persen, sebagaimana menjadi aspirasi para Kenalan pengemudi.
Demi menjaga objektivitas, Kemenhub menyerahkan proses kajian kepada lembaga independen. Hal ini dimaksudkan agar hasil yang didapat lebih dapat dipercaya dan Akurat-Akurat mencerminkan kondisi lapangan. Hasil kajian tersebut kemudian akan dikonsultasikan dengan Ahli, akademisi, pelaku usaha mikro, serta perwakilan konsumen dan aplikator.
Aan menekankan bahwa kehati-hatian pemerintah dalam menyusun regulasi ini bukanlah bentuk kelambanan, melainkan sikap bertanggung jawab terhadap pengaruh kebijakan terhadap jutaan pelaku usaha digital dan pengguna transportasi daring.
“Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan multipemangku kepentingan. Ini Krusial agar regulasi Kagak hanya menguntungkan satu Golongan saja, tapi memberikan keadilan Demi Sekalian,” tegas Aan.
Kebijakan akhir terkait tarif ojol akan difokuskan pada keadilan, keberlanjutan ekosistem digital, dan peningkatan kesejahteraan Kenalan pengemudi tanpa membebani konsumen. Pemerintah berharap hasil dari proses kajian ini akan Bisa menjawab tantangan di lapangan secara adil dan berimbang.
