![Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024 Dilaksanakan Tidak Serentak](https://mediaindonesia.com/cdn-cgi/image/width=800,quality=80,format=webp/https://asset.mediaindonesia.com/news/2024/12/18/1734493349_272ecca8972a9944eec6.png)
HASIL rekapitulasi Pilkada Serentak secara Formal sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Lumrah (KPU), sehingga Ketika ini hanya menunggu pelantikan. Tetapi tampaknya, sulit menyelenggarakan pelantikan para kepala daerah terpilih secara serentak, mengingat Lagi banyak daerah yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas dasar itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) melalui rapat-rapat yang dilaksanakan secara intensif, Buat memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah belum menentukan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di 545 daerah, Tetapi ia memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 Enggak dapat dilaksanakan secara serentak, seperti Penyelenggaraan pemilihannya.
“Karena harus kami hitung juga. Eksis daerah yang memang Enggak mengajukan gugatan, Eksis daerah yang mengajukan gugatan, Eksis daerah yang PSU atau pemungutan Bunyi ulang. Hal ini kami harus rencanakan semuanya, Enggak Dapat terpisah,” dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (18/12).
Lebih lanjut, Bima menjelaskan Buat daerah yang Enggak mengajukan sengketa hasil pilkada seperti Jakarta, Bali, dan DIT, pemerintah juga belum Dapat memastikan Ketika jadwal pelantikan kepala daerahnya.
“Ya Enggak mungkin kita menunggu Tamat semuanya selesai karena cukup banyak yang Enggak Eksis masalah ya,” ujarnya.
Selain itu, Bima menjelaskan bila pelantikan dilakukan serentak dengan menunggu proses sengketa hasil pilkada selesai di MK, maka akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah tersebut dalam menjalankan kepemimpinannya Yakni terjadi kekosongan kekuasaan selama 3-4 bulan.
“Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan dan masa pemerintahan daerah. Oleh Karena itu, kami duduk sama-sama dulu Buat memastikan tahapannya seperti apa. Mungkin kami Dapat prioritaskan dulu yang Enggak Eksis gugatan di MK,” kata Bima. (Dev/I-2)