Liputanindo.id – Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya kembali menyatakan sikap Buat keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya kembali keluar dari sidang permohonan PK kali ini. Hal ini karena pihak jaksa penuntut Lumrah (JPU) selaku termohon menghadirkan Spesialis pada persidangan Buat kedua kalinya.
“Sesuai kesepakatan kami pada pekan Lampau Ketika jaksa menghadirkan Spesialis, kami keberatan. Keberatan kami ini tercatat dalam persidangan karena termohon Sepatutnya hanya cukup Buat menanggapi atau memberikan pendapat,” kata Hidayat, dikutip Antara, Senin (25/11/2024).
Dengan kehadiran saksi Spesialis tersebut, kata Hidayat, Sepatutnya JPU selaku termohon PK tunduk dengan hukum acara. Pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur bahwa sidang PK merupakan ‘Pentas’ pemohon.
Menurut ia, putusan yang diajukan permohonan PK sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Tetapi terpidana tetap Mempunyai hak Buat mengajukan PK.
“Nah, kenapa jaksa selaku termohon selalu meng-counter dengan menghadirkan Spesialis Buat diperiksa? Sepatutnya Kagak perlulah,” tegasnya.
Sama seperti sidang kali ini, pada persidangan permohonan PK Jessica sebelumnya di PN Jakarta Pusat, Senin (18/11), JPU selaku termohon menghadirkan Spesialis Buat diperiksa sehingga dalam sidang permohonan PK tersebut JPU tercatat dua kali menghadirkan Spesialis.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa Kagak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga Ingin membantah dan berharap Mahkamah Mulia menyatakan dirinya Kagak bersalah.
Ketika membacakan memori PK pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut karena rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa Mekanisme penyitaan rekaman CCTV Kagak sesuai dengan ketentuan.
“Putusan dari peradilan tingkat pertama Tiba dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti Kagak Absah,” kata Andra.
Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong. Tetapi, kala itu tim penasihat hukum Kagak Mempunyai bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.
Meski demikian, Ketika ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa Rupanya rekaman CCTV itu Kagak utuh dari awal hingga akhir, yang Membangun kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica Tetap diwajibkan Buat melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

