Kembali-lagi, MA Diskon Vonis Koruptor

MAJELIS hakim kasasi Mahkamah Akbar (MA) mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terbukti menerima suap US$77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster atau benur.

MA memotong lama waktu hukuman pidana terhadap Edhy menjadi 5 tahun dari 9 tahun penjara. Selain itu, Edhy dikenai denda Rp400 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dikurangi menjadi 2 tahun.

Putusan kasasi pada 7 Maret 2022 diketok oleh majelis yang terdiri atas 3 anggota yaitu Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Dalam pertimbangan majelis hakum dalam memotong vonis itu, Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik dan memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Cek Artikel:  Pemerkosa Santriwati Dikebiri Saja

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 mensyaratkan pengekspor mendapat benur dari nelayan kecil. Sehingga, perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan, yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

Cek Artikel:  Menjaga Generasi Lewat Literasi

Tetapi, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan US$77 ribu serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.

Mungkin Anda Menyukai