Liputanindo.id – Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, diduga diperas Kembali oleh aparat penegak hukum. Kemarin, kuasa hukumnya bilang, Supriyani dimintai Rp50 juta oleh Kapolsek Demi menyetop penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
“Sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin silam.
Dia mengatakan banyak kepentingan yang menumpang dalam kasus Supriyani dengan siswa D. Toh, orang Uzur dari siswa itu polisi yang juga rekan penyidik Polsek Baito.
“Berdasarkan uraian tersebut, maka telah Konkret terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan, sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo Kagak Absah, dan karena hasil penyidikan Kagak Absah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan Kagak diterima,” ujarnya.
Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat Apabila surat dakwaan penuntut Lazim disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar Mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karenanya, Sepatutnya dinyatakan Kagak dapat diterima,” ungkap Andre Darmawan.
Intinya Andre Darmawan mau membuktikan kliennya Kagak bersalah dan telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.
“Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, Bagus secara administrasi maupun secara pidana,” tambah Andre Darmawan.
Itu soal polisi. Soal jaksa, Supriyani konon dimintai Kembali duit sebesar Rp 15 juta. Andre bilang Supriyani ditelepon dari orang perlindungan anak dan langsung meminta Rp 15 juta.
“Katanya dari pihak kejaksaan supaya Kagak ditahan. Tapi Bu Supriyani Kagak Pandai menyanggupi karena Kagak Eksis duit,” bebernya.
Isu itu pun diendus Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dia berjanji pihaknya akan mendalami desas-desus itu. Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody bilang, pengakuan Andre itu Kagak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).