Kemampuan Bayar Utang di Dasar 80, 8 Perusahaan Asuransi Dipelototi OJK

Kemampuan Bayar Utang di Bawah 80%, 8 Perusahaan Asuransi Dipelototi OJK
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Biaya Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono(Dok. YouTube OJK)

KEPALA Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Biaya Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan sampai dengan akhir September 2024, pihaknya tengah mengawasi delapan perusahaan asuransi/reasuransi bermasalah.

Secara umum, delapan perusahaan itu bermasalah karena memiliki rasio solvabilitas di bawah 80%. Kemampuan perusahaan-perusahaan itu dinilai berisiko dalam melunasi semua kewajiban berupa utang atau pinjaman dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Begitu juga dengan rasio likuiditas dan rasio kecukupan investasi, kemampuan delapan perusahaan itu kurang dari 80%.

“OJK melakukan pengawasan secara intens untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” ungkap Ogi dalam keterangan resmi, Jumat (4/10).

Baca juga : OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Cek Artikel:  PTPN IV Kapalkan 14.500 Ton CPO di Riau, Hasilkan Devisa USD13 Juta

OJK, lanjutnya, juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus perusahaan asuransi/reasuransi untuk melaksanakan rencana tindakan yang telah disusun dengan disiplin untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Pemegang sahan dam pengurus perusahaan juga dituntut memenuhi memenuhi ketentuan tentang risk based capital (RBC) atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang perusahaan asuransi, termasuk klaim dan ketentuan minimum ekuitas.

“OJK terus memonitor pelaksanaan rencana tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen,” kata Ogi.

Delapan perusahaan asuransi/reasuransi yang dipelototi oleh OJK itu jumlahnya menurun jika dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang mencapai 12 perusahaan.

Baca juga : PERUJI Gelar Indonesia Underwriting Summit 2023

Cek Artikel:  Menggiurkan! Segini Gaji Fantastis yang Didapat Member DPR RI

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk melindungi konsumen dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan. Pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang.

Kresna Life dinyatakan gagal bayar terhadap polis-polis yang jatuh tempo sejak 2020 lalu. Selain itu, OJK juga telah memberikan perintah tertulis yang memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian nasabah.

Tetapi, pada Juni lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan pemilik Group Kresna, Michael Steven, atas putusan OJK yang menjatuhkan sanksi penncabutan izin usaha asuransi jiwa Kresna Life.

Baca juga : OJK Tinjau Aturan Permodalan Asuransi

Cek Artikel:  Banyak Adonan Tangan Bikin Peremajaan Sawit Rakyat Terkendala

OJK pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Mulia (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang membatalkan pencabutan izin Kresna Life itu.

“Hingga saat ini upaya hukum kasasi masih berlangsung,” tegas Ogi.

Dia menuturkan saat ini proses likuidasi Kresna Life terus berlangsung dengan telah diterimanya tagihan kreditur dan pemegang polis kepada tim likuidasi dan juga telah mulainya proses tim likuidasi untuk menunjuk akuntan publik dalam menyusun neraca penutupan izin Kresna Life. (E-2)

Mungkin Anda Menyukai