MENGAPA jabatan yang dapat diisi Personil TNI aktif Maju meluas di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI?
Pasal 47 ayat (2) menyatakan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Akbar.
Fakta bicara lain. Sesungguhnya Personil TNI aktif sudah merambah jauh di luar 10 kementerian/lembaga yang disebutkan undang-undang. Penyebabnya, menurut penelitian Evan A Laksmana, ialah kemacetan promosi perwira TNI karena terlalu banyak perwira, tetapi terlalu sedikit posisi yang tersedia. Berdasarkan hitungan Evan, pada 2016, Terdapat lebih dari seribu kolonel yang mengalami mandek karier. Apalagi yang dari pangkat letkol ke kolonel.
Dalam konteks itulah Pandai dipahami usul Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Kepada revisi UU TNI. Salah satu pasal yang diusulkan Luhut ialah penempatan TNI agar Pandai bertugas di kementerian/lembaga. Usul Luhut itu muncul dalam acara Silaturahim Nasional Persatuan Purnawirawan TNI-AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (5/8).
Presiden Joko Widodo menampik usul Luhut. Kata Presiden, belum Terdapat kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI-Polri Kepada dapat bertugas di kementerian atau lembaga. “Saya Menyaksikan kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden pada Kamis (11/8).
Meski Presiden menyebut belum Terdapat kebutuhan mendesak, faktanya banyak juga kementerian/lembaga yang meminta personel TNI aktif. Fakta itu terungkap dalam Naskah Akademik RUU Perubahan atas UU TNI yang disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM pada 2019.
Disebutkan sedikitnya 13 kementerian/lembaga yang meminta Personil TNI aktif. Di antaranya ialah Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pembina Ideologi Pancasila, serta DPD RI.
Sementara itu, berdasarkan data 2019 yang diolah BPHN, terdapat 1.481 personel TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Di luar 10 kementerian/lembaga itu, Tetap terdapat 82 personel TNI aktif menduduki jabatan sipil di Badan Keamanan Laut (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019).
Tetap terdapat 29 Personil TNI aktif yang menduduki jabatan sipil pada instansi tertentu di luar ketentuan UU TNI. Di antaranya terdapat di Kementerian Koordinator Kemaritiman sebanyak 10 orang dan Kementerian Perhubungan sebanyak 13 orang.
Sejumlah Personil TNI aktif, berdasarkan catatan Kontras pada 2021, menempati jabatan sipil seperti komisaris BUMN dan staf Spesialis kementerian. Dalam kurun waktu Oktober 2020-September 2021, Kontras menemukan setidak-tidaknya enam pengangkatan perwira aktif pada jabatan sipil. Jumlah tersebut Melewati periode sebelumnya dengan jumlah empat kali pengangkatan.
Menteri Badan Usaha Punya Negara Erick Thohir dalam sebuah konferensi video pada 12 Juni 2020 menyebutkan Dalih bahwa Terdapat sejumlah kebutuhan perseroan sehingga Krusial mengangkat para jenderal polisi dan TNI pada jabatan komisaris BUMN.
Tidaklah elok berlama-Lamban dalam Kawasan Arang-Arang terkait dengan penempatan Personil TNI aktif dalam jabatan sipil di luar 10 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI.
Usul yang disampaikan BPHN patut dipertimbangkan, Adalah dibutuhkan penyesuaian dalam UU TNI dengan Langkah penambahan institusi pusat tertentu yang dapat diisi prajurit TNI aktif dengan menyebutkan bidang kerja atau kewenangan institusi pusat. Penentuan lembaga tersebut merupakan Restriksi bagi prajurit TNI aktif.
Usul BPHN sangat masuk Pikiran karena Terdapat penambahan lembaga di tingkat pusat pascapemberlakuan UU TNI pada 16 Oktober 2004. Penempatan Personil TNI aktif di lembaga baru itu diatur dengan peraturan presiden seperti Bakamla berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, BNPT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. BNPB berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.
Paling Krusial Tengah, dalam praktiknya, terdapat kelembagaan yang mengajukan permohonan kepada Kemenhan/TNI Kepada dapat mengisi di instansi mereka. Apakah TNI yang harus disalahkan Kalau prajurit TNI aktif menempati jabatan sipil sesuai dengan permintaan? Kalau UU TNI Tak segera direvisi, Pandai berakibat kemacetan promosi perwira-perwira menengah.