Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim soal Dugaan Keterangan Imitasi

Liputanindo.id – Bareskrim Polri menerima laporan keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 terhadap Aep dan Dede Riswanto.

Aep dan Dede merupakan saksi di persidangan terpidana kasus pembunuhan Vina. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Juni 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

“(Aep dan Dede dilaporkan dengan Pasal) 242 KUHP mengenai keterangan palsu,” kata pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Pengacara ini menjelaskan Aep dan Dede diduga memberikan palsu saat diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Cek Artikel:  Dua Pelaku Jasa Pemalsuan SIM, KTP hingga Kitab Nikah Ditangkap di Jaksel

“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” ungkap dia.

“Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti nggak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya,” tambahnya.

Dia pun berharap laporan ini segera ditindaklanjuti polisi.

Sebelumnya, Roely Panggabean menyebut Bareskrim Polri menerima laporan kliennya terkait melaporkan Ketua RT 2 RW10 Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Cirebon pada 2016, Abdul Pasren.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024. Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

Cek Artikel:  Pemprov DKI Lakukan Penyuluhan Pencegahan Narkoba ke Pelajar

“(Dibuat) laporan polisi terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah (saat persidangan),” kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6).

Abdul Pasren diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut dirinya didatangi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan diminta memberikan palsu. Lampau setelah itu diberikan uang.

Pengacara ini menegaskan pernyataan Pasren itu tidak benar. Dia lalu berharap agar penyidik segera memproses laporan kliennya dan menangkap Pasren.

Mungkin Anda Menyukai