Liputanindo.id – Keluarga GRO, siswa SMKN 4 Semarang yang dibunuh oknum polisi dengan tembakan Formal melapor ke Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto membenarkan pelaporan oleh keluarga GRO tersebut.
“Sudah dilaporkan dan sudah diterima,” katanya di Semarang, Rabu (27/11/2024), dikutip dari Antara.
Perkara itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Lumrah setransparan mungkin dan Kombes Pol. Artanto memastikan proses hukum akan berjalan dengan Betul sesuai fakta.
Menurut dia, oknum polisi berinisial R yang menembak korban dipolisikan atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ia menjelaskan R Begitu ini telah ditahan Kepada penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng mengungkapkan bahwa penembakan itu menggunakan senjata api organik Punya Member tersebut.
Dalam peristiwa penembakan tersebut, R diketahui dua kali menembak memakai senjata api organik miliknya yang mengakibatkan seorang tewas dan dua lainnya terluka.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Anggota Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11/2024) siang.