Keluarga Ronald Tannur Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim

Keluarga Ronald Tannur Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim
Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Abdul Qohar memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10) .(Medcom/Siti Yona Hukmana)

KEJAKSAAN Mulia (Kejagung) membuka Kesempatan menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, pengacara Ronald atas nama Lisa Rachmat juga ikut ditetapkan tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Dirdik JAM-Pidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengatakan Begitu ini pihaknya Tetap Lanjut mendalami kasus tersebut, termasuk dalang Penting pemberian suap.

“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check, kita Pengelompokkan berdasarkan bukti yang Eksis,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (23/10) malam.

Cek Artikel:  Para Tokoh dan Aktivis Tuntut Jokowi Diadili Usai Lengser dari Kekuasaan

Meski demikian, Qohar menegaskan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarga bila ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan dalam pemberian suap tersebut. Terlebih, pemberian suap ini Demi vonis bebas Ronald dari jeratan hukum kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Awal Sera Afriyanti, 29.

“Tentu kita Pengelompokkan, berdasarkan bukti yang Eksis. Kalau nanti ditemukan bukti cukup bahwa Doku itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Qohar.

Sebelumnya, Kejagung Formal menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Cek Artikel:  Enggak Prioritaskan Kader Jadi Menteri, Pengamat NasDem Jaga Etika

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Pengacara Lisa Rachmat selaku pemberi suap telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Mulia. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Demi hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (J-2)

Cek Artikel:  Banyak Calon Tunggal, Perludem Parpol Enggak Siapkan Kader

 

Mungkin Anda Menyukai