Keluarga Pagi Sera Afrianti Minta Hakim yang Dipecat KY tidak Diberi Hak Pensiun

Keluarga Dini Sera Afrianti Minta Hakim yang Dipecat KY tidak Diberi Hak Pensiun
Ilustrasi–Bapak dan adik almarhum Pagi Sera Afriyanti (kiri) melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Pagi hingga meninggal dunia ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

KELUARGA Pagi Sera Afrianti meminta kepada pemerintah pusat, khususnya Komisi Yudisial (KY), agar tiga hakim yang dipecat karena memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak mendapatkan hak pensiun maupun fasilitas lainnya dari negara.

“Kami, dari pihak keluarga Pagi, tentunya sangat mendukung atas segala keputusan yang berhubungan dengan keadilan untuk korban. Kalau dirasa
keputusan pemecatan tersebut sudah baik yang pertimbangannya demi keadilan korban maka pihak keluarga menerima,” kata sepupu Pagi Sera, Sakinah, di Sukabumi, Selasa (27/8).

Pagi Sera meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh kekasihnya, yakni Gregorius Ronald Tannur, di salah satu klub malam di wilayah Surabaya, Jawa Timur. 

Baca juga : Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Layak Dipecat

Cek Artikel:  KPU Didesak Taati MK dan Terbitkan PKPU Pilkada 2024

Bahkan sebelum dihabisi nyawanya, perempuan asal Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini sempat mengalami penyiksaan sadis oleh Gregorius, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB ini.

Menurut Sakinah, informasi KY menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Panduan dan Perilaku Hakim (KEPPH) disambut baik oleh pihak keluarga, Tetapi, ketiga mantan hakim itu masih mendapatkan fasilitas dari negara yakni uang pensiun.

Maka dari itu, dirinya, mewakili keluarga besar Pagi Sera, memohon kepada instansi terkait agar fasilitas untuk mantan hakim itu setelah dipecat dipertimbangkan dan demi keadilan seharusnya mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini tidak diberikan pensiun maupun hak lainnya dari negara.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet di IKN, Pekan Depan

Tak hanya itu saja, pihak keluarga pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri terkait dugaan kejanggalan lainnya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Kalau memang ada atau mengarah kepada gratifikasi, diharapkan KPK bisa mengusut dengan tuntas. (Ant/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai