Liputanindo.id – Para pengacara, yang mewakili keluarga korban kecelakaan Ethiopia Airlines yang terjadi pada tahun 2019, sedang menuntut ganti rugi hingga 58 miliar dolar AS (sekitar Rp925 triliun).
Pengacara yang mewakili keluarga korban yang tewas dalam kecelakaan Boeing 737 Max tahun 2019 tersebut menuntut kompensasi antara 47 miliar dolar AS hingga 58 miliar dolar AS (Rp749,6 triliun – Rp925 triliun).
Nominal tersebut dikatakan jauh lebih besar dari permintaan awal sebesar 24,8 miliar dolar AS (Rp395,5 triliun), menurut laporan dari kantor berita APA.
Langkah ini dirasa cukup menantang terkait penyelesaian masalah yang dilakukan Boeing dengan lembaga pemerintah AS.
Mengutip Antara, tuntutan ganti rugi itu muncul setelah Boeing membuat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS untuk mengaku bersalah atas penipuan kriminal dan membayar denda antara 243,6 juta dolar AS hingga 487 juta dolar AS (Rp3,8 triliun – Rp7,76 triliun), jauh lebih kecil dari tuntutan keluarga korban.
Kecelakaan yang menewaskan seluruh 149 penumpang tak lama setelah lepas landas dari Bandara Dunia Bole tersebut dikaitkan dengan masalah pada pesawat 737 Max yang timbul akibat penghematan biaya dan kegagalan pengawasan oleh Boeing.
Pengacara keluarga korban berpendapat, penyelesaian yang diusulkan tidak cukup untuk mengatasi besarnya kerugian dan penderitaan yang dialami.
Mereka mendesak pengadilan untuk menolak kesepakatan saat ini dan memberlakukan denda yang lebih mencerminkan dampak dari tragedi tersebut.
Boeing sebelumnya telah mengakui tanggung jawab atas kecelakaan itu dan mengakui kondisi tidak aman pada pesawat tersebut.