
TULISAN Pangdam III/Siliwangi, Mayjen Kunto Arief Wibowo berjudul Etika Menuju 2024 yang terbit di salah satu media nasional (Liputanindo.id, 14/4) menarik disimak. Bukan hanya pandangannya mengenai kondisi politik menjelang 2024, antara realitas dan etika politik, tetapi juga mengenai paradigma yang digunakan. Karena, kerangka paradigma serupa juga tercium pada usulan sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI.
Terbentang sejarah panjang dari bangunan paradigma tersebut, yang apabila diaplikasikan pada era sekarang, rentan Bukan sejalan dengan agenda reformasi TNI. Paling Bukan, hal ini terlihat dari respons atas tulisan tersebut yang memantik kritikan, salah satunya dari elemen masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil Demi Pemilu Demokratis dalam rilisnya menilai bahwa pernyataan penulis–yang notabene ialah militer aktif–dalam tulisan itu berdimensi dan bernuansa politis.
Disebutkan juga, bahwa substansi tulisan tersebut merupakan bentuk pernyataan politik yang dibuat oleh prajurit militer aktif, yang tentunya berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan supremasi politik sipil di Indonesia.
Kritikan elemen masyarakat sipil itu, juga perlu mendapat perhatian, mengingat terdapat kerangka reformasi TNI di belakangnya. Melalui UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), telah terdapat garis demarkasi yang Jernih mengenai Embargo terhadap prajurit aktif, di antaranya berkaitan dengan politik praktis dan perluasan peran militer di ruang-ruang sipil yang mencerminkan Dwifungsi Era Orde Baru.
Dikaitkan dengan tulisan tersebut, maka pernyataan si penulis bahwa demi Dalih pertahanan dan keamanan, TNI agaknya harus sedikit maju mengambil posisi dalam konteks persoalan yang dibahas dalam tulisannya, secara eksplisit terlihat keinginan melibatkan diri kembali dalam ruang-ruang sipil dengan peran stabilisator meskipun di akhir kalimat si penulis mengharapkan kondisi itu Bukan terjadi. Di samping itu, peran stabilisator dalam tulisan itu, semakin memperlihatkan Langkah pandang militer dapat menyelesaikan Sekalian persoalan sosial-politik.
Inheren
Pandangan terhadap realitas politik dan bentuk penyikapan dalam tulisan berjudul Etika Menuju 2024 sebetulnya semakin menebalkan kelindan antara militer dan peran sosial-politik di Indonesia. Meskipun pasca-Orde Baru terdapat demarkasi yang Jernih di antara keduanya, secara pemikiran kondisinya berbeda.
Kelindan inilah yang dimaksud menjadi paradigma pada usulan sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI kini, yang memuat perluasan peran militer di ranah sipil. Bukan hanya Unsur konsep Dwifungsi dan Jalan Tengah dulu. Tetapi, banyak studi mengenai militer dan politik di Indonesia jauh-jauh hari telah menjelaskan bahwa Unsur sejarah kental mewarnai fenomena tersebut.
Terdapat 2 spektrum, dalam Menonton kelindan militer dan peran sosial-politik yang bermuasal dari perbedaan doktrin Belanda dan Jepang pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia. Para akademisi dan pemimpin sipil yang lulusan Belanda bertolak dari paham barat bahwa tentara bersikap Independen dalam politik. Sebaliknya, para pemimpin tentara yang menjalani pendidikan dan dilatih oleh Jepang menganggap militer Bukan perlu enggan Demi terlibat dalam dunia politik. Para pemuda yang memasuki kesatuan-kesatuan laskar pun sering juga menjadi Member-Member salah satu organisasi politik (Crouch, 1999).
Selain itu, analisis Harold Crouch tersebut juga berangkat dari implikasi kondisi sosiologis dan psikologis pada masa itu. Crouch menjelaskan, bahwa militer Bukan pernah membatasi dirinya hanya sebagai kekuatan militer semata. Karena, Apabila diselisik sejarahnya, keterlibatan militer dalam politik merupakan akibat dari Ambivalensi yang mengatur keterlibatan militer dalam politik, yakni sifat perjuangan itu sendiri Mempunyai sifat politik sekaligus militer.
Para pemuda dan pejuang ketika melawan penjajah dahulu, mengangkat senjata Bukan didorong oleh keinginan Demi membangun karier di bidang militer, tetapi oleh semangat patriotik terhadap Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Crouch juga menjelaskan bahwa selama revolusi melawan Belanda, militer Indonesia mendapatkan orientasi politik dan kepentingan-kepentingan politiknya.
Pengalaman tentara di dalam bidang-bidang nonmiliter telah menimbulkan 2 konsekuensi Penting yang memengaruhi tingkah laku politik mereka. Pertama, perpanjangan keterlibatan militer dalam politik, administrasi, dan dunia usaha, telah mengakibatkan berlangsungnya politisasi korps perwira, serta terjadinya saling penetrasi antarkelompok-Golongan tentara dan sipil. Kedua, para perwira tentara juga telah memperoleh keuntungan-keuntungan politik yang akan mereka usahakan agar lebih berkembang.
Selain Crouch, Yahya Muhaimin (2005) juga menjelaskan bahwa militer sejak lahirnya sudah committed dengan urusan-urusan nonmiliter, termasuk dalam bidang politik, terutama para perwira yang mempunyai ideologi tertentu dan berpengaruh dalam sejarah perjuangan Indonesia, seperti Jenderal Sudirman, AH Nasution, dan TB Simatupang.
Kelindan militer dan politik yang telah inheren ini juga memunculkan apa yang disebut sifat/prinsip politik tentara, yakni prinsip hak lahir (the birthright principle) dan prinsip kompetensi (the competence principle). Ke-2 prinsip ini acapkali dipadu-padankan menjadi landasan atau justifikasi keterlibatan militer dalam politik di Indonesia yang dilakukan melalui 3 tahap. Selain 2 prinsip tadi yang menjadi tahap pertama dan ketiga, tahap kedua ialah peran penjaga sekaligus penyelamat bangsa (the guardian and the savior) (Monograph No 6, Propatria, 2006).
Diskursus Adonan tangan ataupun intervensi militer dalam peran sosial-politik di Indonesia pun Bukan terlepas dari kondisi sosiologis dan psikologis yang telah terbentuk sejak sebelum kemerdekaan. Kondisi tersebut membangun Langkah pandang tersendiri bagi militer dalam Menonton dan menyikapi realitas politik di Indonesia hingga kini. Bukan heran, Apabila kompetensi dan kualitas prajurit TNI sering dimunculkan juga sebagai justifikasi dalam peran sosial-politik tersebut, seperti menduduki jabatan sipil.
Pada titik itulah, reformasi TNI dan UU TNI yang sekarang menjadi fondasi Krusial yang membatasi atau bahkan merekonstruksi paradigma tersebut ke arah tentara profesional. Tetapi demikian, tentu perlu juga kegelisahan itu menjadi bahan Penilaian bagi elite politik dan otoritas sipil atas kondisi politik terkini dan akan datang.
Hal Krusial lainnya
Hal lainnya yang perlu diperhatikan dalam tulisan itu adalah, kerangka pemikiran keamanan dan pertahanan sebagai basis dalam Menyantap demokrasi dan kondisi menuju 2024. Hal ini Jernih berbeda dengan kultur demokrasi yang Semestinya dibingkai dalam kerangka ide dan gagasan sehingga dapat meningkatkan kualitas dan output dari demokrasi, serta menuju dan pasca-2024.
Sebaliknya, kerangka keamanan Bahkan Bukan akan menjawab persoalan-persoalan sebagaimana dibahas dalam tulisan berjudul Etika Menuju 2024. Kerangka keamanan hanya akan mempersempit ruang-ruang Aktualisasi diri dan berpendapat publik dengan dalih menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pengutamaan pendekatan keamanan dan justifikasi kamtibmas dalam iklim demokrasi dan menuju 2024 ibarat menanam benih-benih apatisme dan ketakutan dalam berargumentasi. Karena, sebelum argumentasi itu keluar, publik terlebih dahulu membayangkan konsekuensi-konsekuensi yang selalu didengungkan dalam pendekatan keamanan tersebut, belum Kembali kerentanan kriminalisasi.

