Kelanjutan Kasus Suami yang Bunuh Istrinya karena Kesal Korban Mengigau di Sulut

Liputanindo.id – Seorang suami bernama Refrain (26), di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, membunuh istrinya, Rohinda Tompunu (24), yang sedang tidur Serempak anak mereka pada Jumat (3/5) silam pukul 04.30 WITA.

Pembunuhan itu dilakukan secara sadis dan pemicunya sungguh di luar Logika, Alasan korban mengigau Demi tidur, tapi suaminya mengira, korban berselingkuh, sehingga pelaku emosi dan mengambil pisau di dapur Demi melukai korban.

“Curiga istrinya Mempunyai Rekanan asmara dengan lelaki lain,” kata Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri Sitorus, sesuai rilis yang diterima dari Humas Polres Minsel, Selasa (7/5/2024).

Kapolres AKBP Feri Sitorus bercerita, korban mengigau dan bilang, “Nda usa keluar pi kerja di Bolsel (Bukan usah keluar kerja di Bolsel).”

Cek Artikel:  Definisis yang Maju Pilkada 2024 di Beberapa Daerah

Akibat ucapan itu, pelaku membawa pisau dapur dan menikam korban. Tak Lamban, pelaku mengambil parang dan menuju rumah mertuanya yang berjarak sekitr 300 meter dari rumah mereka.

Pelaku masuk ke rumah mertua dan menyerang mertua laki-lakinya, Jerry Tompunu, yang sedang tidur hingga terluka parah. “Korban mengalami luka di bagian kepala dan jari, meninggal dunia di IGD RS Cantia Tompasobaru,” katanya.

Kini, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling Lamban 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Cek Artikel:  Polres Simalungun Ungkap Penyelundupan 110 Gram Sabu di Perkebunan

Pelaku juga diduga melakukan pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana Wafat atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling Lamban 20 tahun.

Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) memastikan akan Lalu mengawal kasus ini.

Kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, Rabu (8/5/2024), pihaknya prihatin.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna Susianawati mengatakan, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (Tegur) telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sulawesi Utara Demi mendampingi anak korban sesuai dengan kebutuhan.

Toh, sempat viral video anak korban menangis di samping adiknya yang Tetap bayi. Dalam narasi yang diunggah akun X @Heraloebss, dituliskan anak tersebut menangis karena tak terima ayahnya membacok ibunya.

Cek Artikel:  Nekat! Perempuan di Surabaya Begal Sopir Taksi Online, Ketangkap Gara-Gara Nyasar

“Korban meninggalkan bayi berusia kurang lebih 1 bulan (3/5/2024). POV: Tangis pecah orang-orang Demi lihat anak Tetap bayi tapi ibunya dibunuh ayahnya. Minsel, Sulut,” cuit akun tersebut, dikutip Selasa (7/5/2024).

Mungkin Anda Menyukai