Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) DKI menyatakan Kekasih bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi persyaratan maju sebagai Kekasih calon jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Pengecekan faktual terhadap syarat dukungan minimal pencalonan.
“Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur Buat 27 November mendatang,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dinyatakan lolos, Dharma pun mengucap syukur dan beterima kasih atas dukungan dari masyarakat sehingga Bisa menjadi salah satu calon yang maju di Pilgub Jakarta 2024.
“Hasil yang tadi sudah dibacakan, bahwa kami lolos karena sudah Melewati batas minimal, itu Segala karena kemurahan Tuhan dan kekompakan tim selama ini,” ujarnya.
Dia menegaskan, dirinya lolos bukan dirancang Spesifik oleh penyelenggara pemilu. Dia dan Kun Wardana sudah mengikuti proses pencalonan sesuai aturan yang berlaku.
“Tiba detik ini kami betul-betul berjalan Serempak rakyat dan Kagak Eksis siapapun di belakang kami,” kata Dharma.
“Dan Segala ini boleh terjadi atas dukungan dan ridho alam semesta yang diizinkan oleh Tuhan kami Tiba pada titik ini Buat memperjuangkan kepentingan rakyat Jakarta,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penetapan pemenuhan syarat dukungan akan dilakukan pada 19 Agustus.
KPU daerah akan membuka pendaftaran bakal Kekasih calon mulai 27 hingga 29 Agustus berbarengan dengan pendaftaran Kekasih calon jalur partai politik.