PARTAI Gerindra menyerahkan SK dalam format B1-KWK kepada pasangan Achmad Fahmi dan Dida Sembada yang akan maju pada Pilkada Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dengan diterimanya SK B1-KWK, maka dipastikan pasangan tersebut akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.
Pada Pilkada 2024, pasangan Fahmi-Dida diusung lima parpol yakni Gerindra, PKS, PKB, Perindo, serta Partai Ummat.
Fahmi merupakan petahana wali kota periode sebelumnya. Sementara
pasangannya yaitu Dida Sembada merupakan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi nonaktif.
Baca juga : Polres Sukabumi Kota Simulasikan Sistem Pengamanan Pilkada 2024
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi, Lutfi Achmad, menegaskan dengan diterimanya SK dalam format B1-KWK dari DPP, maka pasangan Fahmi dan Dida sah diusung Partai Gerindra pada Pilkada 2024. Partai pengusung lainnya ialah PKS dan PKB serta Perindo dan Partai Ummat.
“SK dalam bentuk B1-KWK merupakan bukti DPP Gerindra mendukung pasangan
Achmad Fahmi dan Dida Sembada sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sukabumi pada Pilkada 2024,” tegas Lutfi saat deklarasi dan penyerahan SK di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota
Sukabumi.
Dia memastikan semua harus satu barisan dan satu komando memenangkan
pasangan Fahmi-Dida. “Bulatkan tekad. Kemenangan nanti harus jadi kemenangan kita bersama. Gerindra tidak mau jadi penonton. Sudah saatnya ikut bagian dalam pembangunan Kota Sukabumi,” pungkasnya.