Kejatim Jatim Pastikan Tak Eksis Keistimewaan Tertentu Bagi Ronald Kompor Ketika di Rutan Madaeng Sidoarjo

Liputanindo.id – Terpidana Gregorius Ronald Tannur kembali masuk ke Rutan kelas 1 Sudabaya, di Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Usai ditangkapnya Ronald Tannur di kediamannya yang di perumahan Pokuwon City, Surabaya Timur, hari ini, siang. Kemudian, di bawa ke Kantor Kejati Jatim, kini dia tiba di Rutan Madaeng sekira pukul 19.40 WIB.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima menerima jaksa yang mengeksekusi Ronald. Ia menyebut, masuknya Ronald ke Rutan akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Ketika ini Tetap berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni, Ketika dikonfirmasi awak media. 

Ketika tiba di rutan, kata Heni, pihaknya sudah melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan terhadap Ronald.

Cek Artikel:  Kapten Timnas U-23 Rizky Ridho Dapat Beasiswa S1 dari Universitas Muhammadiyah Surabaya

“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, Tetapi akan kami pantau Lalu ke depannya,” lanjut Heni.

Heni menegaskan bahwa Tak Eksis keistimewaan terpidana anak dari Edward Tannur eks pejabat dan kader PKB itu diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

“Kami tekankan Segala sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya pantuan ERA, sekira pukul 18.00 WIB Ronald Tannur tiba di Kejati Jatim. Dia tampak memakai rompi bewarna merah bertulisan “tahanan 56 Kejari Surabaya’.

Dihadapan media, anak dari Edward Tannur eks pejabat DPR RI dari PKB itu terlihat hanya menunduk kepala dengan kedua tangan diborgol.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa hari ini pihaknya langsung Dapat eksekusi terpidana Ronald Tannur tanpa harus menunggu petikan putusan dari Mahkamah Mulia (MA).

Cek Artikel:  Polisi Bongkar Makam Selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan yang Tewas Usai Sedot Lemak di Klinik Depok

“Jadi, setelah kami tanyakan ke Jampidum, beliau menyetujui Buat melaksanakan eksekusi maka segara kami laksanakan eksekusi. Alhamdulilah eksekusi Fasih,” kata Mia,

Mungkin Anda Menyukai