Liputanindo.id MAKASSAR – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Spesifik (Pidsus) Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka ksus dugaan korupsi Penyelenggaraan empat pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Di mana, penyidik Kejati Sulsel menetapkan Direktur Operasional PT Ciptaan Dunia Solusindo, AP.
Baca Juga:
Kajati Sulsel Berganti, Kini Dijabat Putra Daerah, Ini Sosoknya!
Asisten Pidana Spesifik (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan bahwa penetapan tersangka AP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 Copot 13 November 2023.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan berdasarkan durat perintah penahanan Kajati Sulsel Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 Copot 13 November 2023.
“Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 November-2 Desember di Lapas Klas I Makassar,” ungkapnya Demi memimpin eksose di Kantor Kejati Sulsel, Senin (13/11/2023) malam.
Dalam melakukan aksinya, AP Serempak dua tersangka sebelumnya yakni TY dan ATL Membangun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Kepada dua pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT Surveyor Indonesia senilai Rp4.154.900.000.
Selanjutnya, kata dia, TY meminta Anggaran ke PT Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dropping Anggaran turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat Anggaran tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) terhadap tersangka ATL.
“Tetapi Anggaran tersebut Tak dibelanjakan sesuai dengan RAB Kepada dua pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud Tetapi digunakan Kepada kepentingan pribadi ATL, dan diberikan juga kepada AP,” jelasnya.
Setelah Anggaran tersebut diterima oleh tersangka, Rupanya pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif.
“Tersangka AP telah menerima sejumlah Anggaran dari PTSurveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2.813.266.866, padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan Doku tersebut telah digunakan oleh AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555.
Adapaun pasal yang disangkakan terhadoa AP yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Teluk Bintuni Papua Barat