Liputanindo.id MAKASSAR – Penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan empat pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dan MRU selaku Direktur Istimewa PT. Basista Teamwork.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulse juga telah menetapkan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia tahun 2018-2021, Tri Yulianto (TY) sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Tertentu Kejati Sulsel, Jabat Nur mengatakan, penetapan status kedua tersangka bersadarkan surat perintah penetapan tersangka Kajati Sulsel masing-masing Nomor 235/P.4/Fd.2/11/202 dan Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 Rontok 9 November 2023.
“Kedua tersangka ditahan di Lapas Klas 1 A Makassar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9-28 November 2023,” katanya, Kamis (9/11/2023) malam.
Dalam modusnya, ATL yang menjabat Junior Ooficwr PT Surveyor Indonesia Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan TY, MRU selaku Direktur Istimewa PT Basista Teamwork PT CS, PT. IGS telah Membikin RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp30.547.296.983 Buat tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT Surveyor Indonesia.
“Selanjutnya ATL meminta Anggaran ke PT Surveyor Indonesia Pusat dan setelah Anggaran turun kemudian dimasukkan ke rekening pribadi ATL Tetapi Anggaran tersebut Bukan dibelanjakan sesuai dengan RAB Buat tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan Tetapi digunakan Buat kepentingan pribadi ATL,” ucapnya.
Tak hanya dinikmati pribadi, lanjut Jabar Nur, Anggaran itu juga diberikan juga kepada perusahaan PT Basista Teamwork, PT CS dan kepada PT IGS.
“Serta diberikan kepada Tersangka TY, serta diberikan kepada beberapa pihak yang Demi ini sedang dikembangkan tim penyidik,” jelasnya.
Sedangkan terhadap Tersangka MRU selaku Direktur Istimewa PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL telah melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan Arsip teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
“Tersangka MRU telah menerima sejumlah Anggaran dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp8.630.100.580, padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan Dana tersebut telah digunakan oleh MRU Buat kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, ATL juga menyalurkan Anggaran kepada PT CS sebesar Rp. 6.558.145.974 dan kepada PT IGS sebesar Rp1.777.342.318.
“Di mana Tim Penyidik Demi ini telah memanggil pihak PT CS dan PT IGS Tetapi belum memenuhi panggilan Tim Penyidik. Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555 berdasarkan Intervensi Satuan Pengawas Internal PT Surveyor Indonesia Pusat, dimana Demi ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandasnya. (KEK)