Liputanindo.id MAKASSAR – Tim Penyidik Pidana Tertentu Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (1/11/2023) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi mafia tanah Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Baca Juga:
Kejati Sulsel Tangkap DPO Tersangka Dugaan Korupsi PT Bank Pembangunan Daerah NTT di Makassar
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 Lepas 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks Lepas 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Adapun Arsip ataupun barang bukti yang diperoleh berhasil diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Tertentu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Merukapan 2 Unit Laptop Punya kantor Desa Passeloreng, 1 Naskah agenda surat Keluar periode tahun 2019/2023, dan 2 bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018,” ucapnya.
Selanjutnya , kata dia, Arsip-Arsip maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan Kepada pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya Kepada Bukan merintangi atau mengagalkan secara langsung atau Bukan langsung penyidikan perkara ini dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Bukan ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Tim penyidik pidana Tertentu Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terletak di Jalan Opu Dg Risadju, Kota Makassar, Selasa (31/10/2023) kemarin.
Selain di kantor BPN Sulsel, tim penyidik Kejatis Sulsel juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA yakni di Perumahan Bumi Aroepala, Kabupaten Gowa.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengaku penggeladahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi mafia tanah Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
LPenggeledahan dilakukanberdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 Lepas 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. Lepas 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” jelasnya, Rabu (1/11/2023).
Soetarmi menjelaskan, penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 WITA dan masing masing tim telah mengamankan Arsip ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain
“Dari Kantor Area Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 bundel Arsip yang terdiri dari Revisi Arsip Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, Arsip Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Wajo,” bebernya.
“Kemudian Arsip tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, Arsip tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan Arsip usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak,” sambungnya.
Sementara di kediaman tersangka AA, penyidikan menemukan beberapa Arsip terkait pengadaan tanah Kepada pembangunan Bendungan Paselloreng Wajo, 1 buah handphone merk Oppo Punya Istri Tersangka AA dan 1 buah flashdisk Punya tersangka AA merk toshiba 16 gb.
“Selanjutnya terhadap Arsip-Arsip maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan Kepada pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya Kepada Bukan merintangi atau mengagalkan secara langsung atau Bukan langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel Bukan ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KEK)
Baca Juga:
Sekwan DPRD Takalar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut