Kejati Kepri Ungkap Kasus Korupsi Proyek TVRI, Tahan 3 Tersangka

Kejati Kepri Ungkap Kasus Korupsi Proyek TVRI, Tahan 3 Tersangka
Tiga tersangka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Proyek TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.(Dok. Humas Kejati Riau)

BERTEPATAN dengan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Tiga tersangka telah ditahan atas kasus korupsi proyek TVRI tersebut.

Kepala Kejati Kepulauan Riau, Tegar Subroto, mengatakan penahanan ketiga tersangka yang ditahan adalah HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO selaku PPK pada proyek tersebut, dan AT selaku pihak swasta yang terlibat dalam proyek.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, Penyelenggaraan, dan pembayaran proyek. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.083.753.336,00.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Zudan Jamin Paskibraka dari Sulsel Tetap Berhijab

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya Ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (10/12).

Selain kasus korupsi proyek TVRI, Kejati Kepri juga tengah menangani sejumlah kasus korupsi lainnya, seperti dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan se-Area Batam dan dugaan korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun.

“Kejati Kepri berkomitmen Kepada Lalu memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” ujarnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai