Kejati Jawa Timur Upayakan PK Agar Vonis Ronald Tannur Lebih Berat

Kejati Jawa Timur Upayakan PK Agar Vonis Ronald Tannur Lebih Berat
Ronald Tannur (kedua kanan) kembali ditangkap dan dieksekusi pascapembatalan vonis PN Surabaya.(MI/Heri Susetyo)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengupayakan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) agar terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapat hukuman yang lebih berat dari lima tahun. 

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya atas vonis lima tahun pidana penjara terhadap anak mantan Member Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) tersebut.

“Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Mulia yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara,” kata Mia dikutip Antara, Minggu (27/10).

Vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut Lazim Begitu persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

Cek Artikel:  Muzani Gibran Senang Acara Pelantikan Presiden-Wapres Dibuat Simpel

Kajati Mia menjelaskan Begitu persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut Lazim mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun Tetapi Majelis Hakim memutus bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Lazim kemudian mengajukan upaya hukum kasasi Tetapi Mahkamah Mulia memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun.

Cek Artikel:  Jessica Wongso Ajukan PK

Bagi Mia, yang terpenting Begitu ini Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.

Menyusul terbongkarnya dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Mulia, Kajati Mia menyatakan akan mengupayakan bukti-bukti baru atau novum agar dapat mengajukan permohonan PK sehingga nantinya Ronald Tannur dihukum setimpal dengan perbuatan pidananya.

“Persoalannya Sekalian bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum Niscaya kami akan ajukan permohonan PK,” ucapnya. (Ant/P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai