Liputanindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah mencekal terdakwa Gregorius Ronald Tannur agar tidak pergi ke luar negeri.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dipastikan berada di Kota Surabaya.
Mia juga menjelaskan bahwa pencekalan Ronald Tannur ini sudah bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Permohonan pencekalan dilakukan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Akbar (Kejagung).
“Sudah (Ronal Tannur sudah dicekal). Kami sangat mengapresiasi dirjen imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Akbar dan saat ini posisi sudah dicekal,” ujar Mia ditemui Era.id, usai di acara Obrolan Publik Peran Sert Masyarakat Tumbuhkan Public Trust Kejaksaan di Gedung Pasca Sarja Universitas Airlangga (Unair), dikutip Kamis (15/8/2024).
Terkait keberadaan sekarang Ronald Tannur, kata Mia, pihaknya memastikan terdakwa tidak bakal bisa kabur, dan kini sudah berada di Kota Surabaya. Meski begitu, dia mengakui sebelumnya anak politisi PKB itu sempat pergi keluar, namun kini sudah kembali ke Kota Pahlawan.
“Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut Mia menambahkan, saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi terdakwa Ronald Tannur. Ia berdawa, dari kasasi tersebut hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi korban Pagi Sera Afrianti.
“(Memori diserahkan) jangka waktu kami kooridnasikan dengan Kajari Surabaya karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi,” pungkasnya.