Kejati Jatim Selediki Pejabat PN Surabaya Inisial R Diduga Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Liputanindo.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengaku pihaknya belum memeriksa seorang Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R terkait kasus suap tiga Hakim yang vonis bebaskan Gregorius Ronald Tannur.

“(Pemeriksaan pejabat PN Surabaya inisial R) nanti kemungkinan besar Niscaya akan berkembang, itu kita tunggu hasil penyidikan,” kata Mia, Selasa (5/11/2024).

Mia menyampaikan bakal melakukan pemeriksaan R dan akan dimintai keterangan perkara ini. Sama seperti ibu Ronald,  Meirizka Widjaja yang tiba-tiba dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiba tadi malam kan tiba-tiba ibunya dipanggil dan hasil perkembangan penyidikan pidsus seperti itu,” ucapnya.

Mia juga mengaku belum Bisa mengungkap siapa sosok Pejabat PN Surabaya berinisial R Itu karena hal tersebut merupakan materi penyidikan.

Cek Artikel:  Iqbal-Dinda Temui Airlangga, Sinyal Akan Diusung Golkar di Pilkada NTB?

“Itu meteri penyidikan, enggak Bisa kami menyebutkan, Harap Ampun,” ucap Mia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Kejagung Abdul Qohar mengungkap Terdapat sosok pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R. 

R disebut adalah orang yang mengatur komposisi majelis hakim pengadil Ronald. Hal itu ia lakukan setelah Berjumpa dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Pertemuan itu diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Akbar (MA) Zarod Ricar.

Ia menyebut kronologi pertemuan itu berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) menghubungi Zarof Buat dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya.

Berkualitas Lisa maupun Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Cek Artikel:  PAN Klaim Ridwan Kamil Mau Gaet Bima Arya Kepada Jadi Pasangannya di Pilkada Jabar

Abdul mengatakan permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R Buat memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.

“LR (Lisa Rahmat) meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R dengan maksud memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Kompor,” kata Abdul kepada wartawan, Senin (4/11/2024). 

Mungkin Anda Menyukai