Liputanindo.id – Usai tiga hakim menjadi tersangka suap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) bakal melakukan menjebloskan Gregorius Ronald Tannur kembali ke penjara.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan mejebloskan kembali Ronald Tannur ke penjara hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Mulia (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.
Mia menyebut dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan Kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut Lazim.
“Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah Eksis putusan Bisa kami download,” kata Mia Begitu ditemui di kantor Kejati Jatim, Kamis (24/10/2024).
Meski begitu, Mia mengaku Begitu ini belum menerima atau belum Bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.
“Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, Tetap tertutup,” ucapnya
Lebih lanjut meski putusan kasasi Ronald yang hanya lima tahun, pihaknya sudah berbesar hati. Menurutnya, yang terpenting terpidana sudah diputus bersalah.
“Yang Jernih kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama,” ucapnya.
Tetapi, Mia bakal membuka opsi agar jaksa penuntut Lazim melakukan upaya peninjauan kembali. Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau Ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah Tamat kasasi, kecuali kalau Eksis novum (bukti baru) Bisa kita PK. Nanti bagaima instruksi pimpinan,” ucapnya.
Sekedar diketahui PK atau Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar Normal yang digunakan Kepada memberikan kesempatan kepada terpidana yang merasa Eksis kekhilafan hakim atau bukti baru (novum).
Jaksa penuntut Lazim sudah Bukan dapat Tengah mengajukan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketentuan bahwa jaksa penuntut Lazim Bukan dapat mengajukan PK berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023. Tepatnya Begitu putusan Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 berlaku.
Gugatan itu diajukan oleh seorang notaris bernama Hartono, yang menilai bahwa Pasal 30C huruf h UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum. MK menyatakan, hak Kepada mengajukan PK hanya dimiliki oleh terpidana atau Ahli warisnya, bukan oleh jaksa, sesuai dengan prinsip keadilan dalam KUHAP.