KEJAKSAAN Tinggi Daerah Tertentu Jakarta (DKJ) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan DKJ. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ Syahroni Hasibuan mengatakan, penggeledahan dilakukan hari ini, Rabu (18/12) oleh jajaran penyidik pada Bidang Pidana Tertentu. Penggeledahan dilakukan di lima Letak, Adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro, serta tiga rumah tinggal ASN, dua di antaranya di Kebon Jeruk dan satu di Matraman.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk yang bakal dianalisis forensik. Selain itu, Terdapat pula Dana Kontan, beberapa Berkas dan berkas Krusial lainnya, maupun ratusan stempel Bajakan. Begitu dikonfirmasi lebih lanjut, Syahroni Enggak menyebut jumlah Niscaya stempel yang disita jajaran penyidik.
“Ratusan stempel Grup seni disita dari Kantor Dinas, di kantor EO, serta rumah ASN,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (18/12).
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan guna Membikin terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” sambung Syahroni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejati DKJ sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan di DInas Kebudayaan DKJ sejak November Lewat. Pada Selasa (17/12) kemarin, Syahroni menyebut penyidik menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut.
“Yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan DKJ TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar,” pungkasnya. (Tri/M-3)